Tindaklanjuti Pengaduan Warga,Pengedar Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu Selatan.

Bagikan :

KOTAPINANG,WI-Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali berhasil mengamankan 1 Orang Pengedar Narkoba, di Kampung Lama Kel. Langga Payung, Kec. Sei Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan pada tanggal 07 Maret 2023

Keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat, yang merasa resah atas peredaran narkoba yang dilakukan oleh inisial KAT alias A, sehingga warga takut akan berdampak terhadap generasi penerus bangsa

“Atas informasi dari Warga, yang disampaikan tanggal 7 Maret 2023 pukul 23.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Polres Labusel langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan Alhamdulillah, dalam waktu 50 menit pada hari Selasa, 7 Maret 2023 sekira pukul 23.50 wib, Tim Reskrim berhasil mengamankan 1 orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu”, ujar Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo, SH, MH.

BACA JUGA  Kapolda Sumbar pastikan Anggotanya tidak ada yang Pijak Tempat Ibadah di Mesjid Raya Sumbar

Lebih lanjut Kapolres Labusel menyampaikan: “Dari penangkapan KAT alias A, ditemukan 1 paket didekat pelaku diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) tas hitam merk BENZI berisi 30 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 23,28 gram Netto, 1 buah kotak lampu merk HANNOCK, 1 bungkus tisu merk INDOMARET, 1 buah timbangan elektrik merk MINI DIGITAL POCKET SCALE, 2 BUAH KACA PIREX, 1 unit HP android Merk VIVO, 1 unit HP merk STRAWBERRY, 1 unit HP Merk NOKIA warna putih, dan hasil interogasi terhadap KAT ALS A, sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N warga Kota Rantau Prapat Kab. Labuhanbatu, namun tidak pernah berjumpa, dan hanya berkomunikasi melalui telephone seluler. Dari pemesanan kepada N, KAT alias A selanjutnya diminta untuk mengambil dari seseorang yang dijumpai di UNISLA Rantau Parapat, dimana narkotika diserahkan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai masker dengan menggunakan sepeda motor. Setelah narkoba diterima, kemudian pelaku membagi menjadi 31 bungkus plastik klip untuk dijual. Pada saat penangkapan KAT alias A, turut diamankan di TKP seorang laki-laki berinisial IAH alias P, namun tidak ditemukan barang narkotika padanya.

BACA JUGA  Seorang Warga Perumahan BTN Tewas Tersengat Listrik Saat Banjir

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya Tim dari Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap N di Rantau Parapat Kab. Labuhan Batu, namun tidak ditemukan (DPO).

Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, serta menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. “Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110 atau ke Kepolisian serempat. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Warga Kab. Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba”.

BACA JUGA  Bunda PAUD Nikki Indra Utama,S.STP Hadiri Pelepasan Anak Anak Paud Tunas Bangsa

“Kepada para pengedar narkoba, diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Polres Labusel akan terus memberantas peredaran narkoba, dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa”, tutup Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo.

(JUNI,RED WI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *