BELAWAN,WI-Polres Pelabuhan Belawan laksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Rabu(15/3/2023)pukul 14:00 wib.
Kapolpres Belawan AKBP Josua Tamppubolon SH,MH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Herison Manullang SH menyebutkan GKN Hari ini dilaksanakan di jalan pulau Ambon lingkungan 7 kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan.
Kegiatan GKN ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan turut juga bersama KBO Resnarkoba,Kanit Idik 1 Resnarkoba,Kanit idik II Resnarkoba,Kaurmintu Sat Narkona,Personil TNI Koramil,Personil Resnarkoba,Personil Sat Samapta,Kepling,Tokoh Agama dan Masyarakat,Personil Sie Propam.
Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba ini juga dilaksanakan berdasarkan:
a. Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
b. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 18 / III / Res.4.2./ 2023 Tanggal,15 maret 2023
AKP Herison Menjelaskan Kepada Wartakeadilan “Dalam Giat GKN Hari ini telah diamankan empat(4orang) yang diduga Pengguna dan penjual narkoba jenis sabu sabu dan saat di tes urine hasilnya positif amphetamine(+) inisialnya M alias kancil(36),Y(40),A(42),CA(38),”ujar AKP Herison.
Adapun Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah:8 Plastik klip kecil berisi sabu,4 Blok berisi plastik klip sedang,1 Blok berisi plastik klip kecil,1 Buah pipet runcing (skop), 1 Buah mancis lengket jarum , 4 Unit hp 2 unit hp androit dan 2 unit hp samsung,Uang tunai Rp.580,000,5 Buah botol lengket pipet bengkok (Bong),1 Buah dompet dan 1 buah buku catatan,”Lanjut Herison.
“Selanjutnya ke- 4 (Empat) orang tersebut dan berikut barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,”Tutupnya.
(Juni/red)