Pemilik Bangunan Tanpa IMB Tidak Indahkan Peraturan Kota Medan dan Perwal kota Medan

Bagikan :

LABUHAN,WI-Keberadaan bangunan tanpa IMB yang berada simpang jalan Pancing 1 dan simpang jalan Rawe tepat berada disamping Indomaret jalan Rawe kecamatan Medan Labuhan tetap eksis.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Lurah Kelurahan Gandi Gusri bahwasanya pihak pihak kelurahan sudah menurunkan tim Trantib dan pihak pemikik mengatakan bahwasanya izin dalam pengurusan akan tetapai sampai saat berita ini diturunkan awak media belum melihat plank IMB bangunan bahkan pembangunan sudah naik ke lantai 2..tanah di letak di bahu jalan hingga menggangu aktifitas pengguna jalan dimana jalan tersebut pada saat pagi dan petang sangat padat dilalui pengguna jalan atau macet.

“Kami sudah menurunkan tim tramtub bg tetapi pemilik mengatakan surat dalam pengurusan bang ,” ujar Gandi.

BACA JUGA  TP.PKK Medan Deli Tunjukkan Komitmen Dorong Kesehatan Masyarakat

“Dan pihak Trantib Kecamatan juga sudah di tanyakan dan beliau juga belum ada pemberitahuan tentang sudah mempunyai ijin IMB ,”ucapnya.

Mendengar hal tersebut, Pemilik bangunan tanpa IMB tersebut seakan merasa kebal hukum atau ada yang membekingi.

Meski tidak memiliki IMB nya,tapi proses pembangunan tetap terus dijalankan pemiliknya tanpa menggubris peraturan pemerintah Kota Medan yang sudah tertuang di Peeaturan Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang Ijin Menfirikan Bangunan dan Peraturan Walikota Medan (Perwal) no.16 Tahun 2021 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan.

Padahal retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibutuhkan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan untuk menciptakan pembangunan yang lebih baik lagi dan berkesinambungan di kota Medan Ini.

BACA JUGA  Dua Unit Rumah Di Lalap Sijago Merah

Melalui PAD kota Medan masyarakat kota Medan juga merasakan kesejahteraan baik di segi pembangunan,kesehatan, pendidikan dan sebagainya yang dibutuhkan masyarakat.

(RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *