LABUHANDELI,WI– Dalam rangka pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan,Rutan Kelas 1 Labuhan Deli mengikuti kegiatan Penguatan serta Persamaan Persepsi bersama Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenhunkam RI secara Daring, Rabu (20.03.2023).
Kegiatan ini diisi oleh 3 orang narasumber yakni Puji Harianto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Erwedi Supriyanto selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi serta Yunaeidi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Puji Harianto menyampaikan agar jajaran Pemasyarakatan, dapat menjalin kerjasama dengan kelompok pemasyaralatan Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan manfaatkan TI dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan.
Erwedi Suprianto dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan pemaparan tentang Asimilasi Rumah sedangkan Yunaedi membuka pandangan jajaran Pemasyarakatan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasab Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.
“Terkait Penelitian Kemasyarakata, apabila disuatu Lapas atau Rutan tidak memiliki Pembimbing Kemasyarakatan,maka Kepala Satuan Kerja harus memerintah assessor untuk melakukan asesment untuk meminta bantuan Pembimbing Kemasyarakatan,” ucap Puji Harianto.
(RMH- red)