MEDAN,WI-Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan, di mana saudara Timbul Simarmata (TS) & Binsar Simarmata (abangnya) diduga bersembunyi, salah satunya disekitar wilayah Jalan Mabar RPH. Rumah Potong Hewan Pasar II, dan mencoba lari dari tanggung jawab Hukum.
Hal ini bermula Opin Panggabean (Korban) yang beralamat Jalan Sukarela, Dsn. V Cempaka, dimana Ompin Panggabean dengan TS & BS (abangnya) yang dimana Korban Menitipkan Uang sejumlah Rp. 14.500.000-, (Empat Belas Juta Rupiah) kepada TS yang di ketahui oleh abangnya yaitu BS.
Dalam hal ini TS melakukan kesalahan di mata Hukum,”kami selaku Pengacara akan memberikan Konsekuensi Hukum baik Perdata maupun Pidana, dan ini akan masuk tahap Projustitia, melalui Tim Pengacara Revai J Nababan., S.H, Yusua Mandala Putra Siagian.,S.H, dan Abid Nego Pasaribu.,S.H menyatakan “bahwa kami akan serius dan tegas akan menindaklanjuti masalah ini hingga ke Ranah Hukum” karena telah melecehkan Rasa kepercayaan seorang Pengacara karena sebelumnya berjanji akan menyelesaikan kewajibannya dengan cara membayar sejumlah uang yang awalnya diduga digelapkan dan/atau ditipu oleh Saudara TS, dan kami (Tim pengacara) telah mengetahui keberadaan mereka di duga atau disinyalir tinggal di rumah sauadaranya atau Adik Bapak/Orangtua (bapak udak), jadi kebetulan abangnya BS sudah pernah datang ke kantor, namun tidak memberikan respon yang Positif yang sebagai mana yang di mintakan oleh Tim Kuasa Hukum,”ujarnya.
Untuk itu Penasehat Hukum menyampaikan dengan tegas kepada TS & BS“ Segera Selesaikan masalah ini dan minta ma’f datang ke kantor FIRMA HUKUM YORI & REKAN”, tegasnya.