Polres Belawan GKN,Seorang Diduga Pengedar Sabu Diamankan

Bagikan :

BELAWAN,WI-Team gabungan P4GN yg terdiri dari Personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Kepling setempat telah melaksanakan giat gerebek kampung narkoba (GKN) serta melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) pada kamis(30/3/2023) sekitar pukul 14:00

Kegiatan GKN ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan,AKP Herison Manullang SH

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH,MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herison menjelaskan kepada awak media ini “kegiatan GKN ini dilaksanakan berdasarkan
a. Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
b. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 18 / III / Res.4.2./ 2023 Tanggal, 30 Maret 2023,”Ujarnya.

BACA JUGA  Korban Pencabulan Anak 5 Tahun Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

Yang menjadi sasaran Gerebek kampung narkoba(GKN ) kali ini adalah dijalan Desa Sei baharu dusun-5 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

Dari hasil GKN berhasil Ditemukan 1 (Satu) orang tersangka S Als A(46 tahun)
Beserta Barang-bukti

  • 1 paket Plastik klip sedang berisi sabu-sabu.
  • 2 paket Plastik klip kecil yang berisi sabu- sabu.
  • 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan.
  • 4 unit handphone.
  • uang hasil penjualan Rp.3.260.000.
    BERAT BB : 0.94 (BRUTTO).*

Dalam Kegiatan GKN ini Kasat Resnarkoba juga didampingi KBO Resnarkoba, Kanit Idik I Resnarkoba, Kanit Idik II Resnarkoba,Kaurmintu Sat Narkoba,Personil TNI Koramil,Personil Sat Rernarkoba,Personil Sat Samapta, Kepala Lingkungan,Tokoh agama dan masyarakat,Personil Sie Propam.

Kapolres Belawan melalui Kasi Humas AKP Husni menjelaskan “dari hasil GKN tim mengamankan 1 (Satu) org yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan beserta barang bukti,”ujarnya

BACA JUGA  PASU Dampingi Pemeriksaan Klien di Polda Metro Jaya dan Propam Polri.

“Selanjutnya 1 (Satu) orang tersebut dan beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,”Tutup Humas

(Rmh,juni/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *