Remisi Bagi 1120 WBP, 1 WBP Dinyatakan Bebas Diberikan Kemenhumkam

Bagikan :

MEDAN,WI-Kemenkumham RI memberikan remisi sebanyak 1120 orang dan 11 diantaranya dinyatakan bebas.
Hal ini merupakan kado di hari yang fitrah dan suci ini yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444H Tahun 2023 M. Sabtu (22/04).

Bertempat di Lapangan Olahraga seusai menunaikan Sholat Eid, Kasi Pelayanan Tahanan beserta Kasubsi Administrasi dan Perawatan serta
satu orang staf register melaksanakan pembacaan surat keputusan remisi dan pemberian remisi
kepada perwakilan narapidana yang langsung bebas sesuai syarat yang sudah terpenuhi seperti berkelakukan baik, menunjukkan perubahan ke arah posisif semasa menjalani masa hukuman, dan memenuhi syarat substantif dan admninistratif.

Setelah itu acara pemberian remisi diakhiri dengan foto bersama perwailan narapidana dan acara ramah tamah dalam memeriahkan
Hari idul Fitri yang suci.

BACA JUGA  Rutan Kelas 1 Medan Peroleh 3 UPT Terbaik Dalam Rangka Peringatan HUT HBP 59

(RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *