Seluruh Pegawai Dan Staff Rutan Kelas 1 Medan Ikuti Sosialisasi ANJAB,ABK,Dan PP Nomor 94 Tahun 2021

Bagikan :

MEDAN,WI-Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti sosialisasi ANJAB, ABK, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 dalam hal Penyesuaian Analisis Jabatan dan Pengisian Analisis Beban Kerja Tahun 2023 yang diadakan di Aula Muladi diikuti oleh pegawai dan staff bagian umum dan kepegawaian Rutan Kelas I Medan, Selasa (16/05/2023).

Dalam penyampaiannnya pihak Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan, setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta penyusunan kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan.

BACA JUGA  Rutan Kelas 1 Medan Berikan 9 Warga Binaan Ikuti Belajar Agama Kristen

Hal ini penting dilaksanakan mengingat dengan ANJAB dan ABK dapat mengetahui dan menghindari kendala dalam pekerjaan seperti contoh terjadinya pekerjaan yang rangkap dan untuk mengetahui batas – batas tanggung jawab maupun batas wewenang pada setiap jabatan yang diduduki oleh ASN. Selain itu, membangun Kementerian Hukum dan HAM dengan struktur yang lebih baik dari sisi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia dan memperolah solusi dalam menunjang kinerja organisasi.

Analisi jabatan juga berpengaruh signifikan terhadap kerja pegawai yang berguna untuk membantu proses penataan organisasi dan managemen kepegawaian dimulai dari kebutuhan penwntuan Formasi CPNS, Kenaikan Jenjang JFT, Mutasi Pegawai, Pemetaan Jabatan dan pemberian Program Diklat.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan Terkait Tusi Pengamanan Pemasyarakatan di Rutan Medan

(RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *