Nekat Curi Minyak Solar,Oknum PNS Nginap Dihotel Prodeo

Bagikan :

SIBOLGA,WI- Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, pada Kamis, 18 Mei 2023, pukul 08.00 WIB, melakukan penyelidikan terkait Informasi Pencurian Minyak Solar di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga. Hasil Penyelidikan menyebutkan bahwa dua saksi, Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis, yang merupakan Petugas Keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga melihat seorang pria mencurigakan masuk ke Area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju Mobil Tangki yang berisi Minyak Solar.

Merasa curiga, Bobby Luther Hutagaol memanggil rekan kerjanya yaitu Ahmad Sayuti Lubis, untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki Pelabuhan tersebut. Keduanya mendapati seorang laki-laki berinisial MSL (38) sedang mengambil minyak solar dari Mobil Tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok.

BACA JUGA  Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi

Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis segera melaporkan kejadian ini kepada Petugas BKO (Bantuan Khusus Operasional) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum Petugas tiba. Mereka kemudian kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di bawah tiang listrik PLN. Keduanya kemudian membawa MSL dan barang bukti ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga.

Identitas tersangka yang ditangkap adalah laki-laki berinisial MSL seorang PNS berusia 38 tahun. Tersangka mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023. Pada tanggal 16 Mei, ia mengambil 2 jerigen minyak solar, pada tanggal 17 Mei, ia mengambil 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei, ia mengambil 6 jerigen lagi.

BACA JUGA  Mengaku Kebal Hukum Polres Simalungun Berhasil Ringkus Bandar Narkoba.

Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen. Tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter, Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

BACA JUGA  Simpan Sabu Dalam Lemari, Seorang Karyawan Swasta Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

(VERY/RED)

Editor:Juni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *