LABUHANDELI,WI-Hari Raya Waisak merupakan momen yang dinanti nantikan oleh Warga Binaan yang beragama Budha,dimana pada saat Hari Raya Waisak ada pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) yang diberikan sebagai hak Warga Binaan. Sama halnya pada Rutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut, sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 / 2567 BE pada hari Sabtu (03.06.2023).
Bertempat di Ruang Ibadah Wihara Rutan Labuhan Deli,pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diwakili oleh Kepala Subseksi dan Perawatan Tahanan (Jonathan Biloro) serta jajaran staff Registrasi.
Pemberian Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2023 / 2567 BE di Rutan Labuhan Deli ini terdiri dari Remisi Khusus yang diberikan langsung kepada Narapidana sebanyak 9 orang dengan besaran remisi 15 hari untuk 2 orang dan 1 bulan untuk 7 orang. Pemberian Remisi kepada Narapidana sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dan aspek penilaian dan telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administrasi.
Jonathan Biloro menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata pemerintah untuk memberikan pengertian dan penghargaan bagi Narapidana untuk selalu berkarakter baik kedepannya, tidak melakukan pelanggaran dan berprinsip serta memiliki tujuan yang baik setelah masa pidana selesai.
Untuk Warga Binaan lainnya teruslah termotivasi untuk melakukan hal-hal positif dan harapannya setelah bebas dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya
RUTAN KELAS 1 LABUHAN DELI
SEMAKIN PASTI
BERAHKLAK
AHOI
INDONESIA MAJU
(RMH-red)