MEDAN,WI-LSM Perkumpulan PENJARA(Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) DPC Medan akan terus Kawal dan memantau Proses Hukum Kejadian laka lantas di jalan KL Yos Sudarso KM 18,5 Medan Belawan antara sepeda Motor Supra x 125 dengan mobil toyota Veloz B 1665 ADF,Senin(31/7/2023)yang menyebabkan pengendara sepeda motor sarwedi Silalahi(41) warga cingwan dalam kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Meninggal di tempat
Sedangkan pengemudi Mobil Toyota Veloz dengan Plat B 1665 ADF atas nama Hadi Suhendra(33) warga Citarum No 10 LK 12 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan yang menurut info dari warga merupakan salah satu Caleg DPRD Kota Medan dari dapil 2
Saat dikonfirmasi kepada Kanit Lantas,AKP Hidayat Hasibuan menyebutkan untuk saat ini Hadi Suhendra Tidak dilakukan penahanan dan belum ada yang ditetap sebagai tersangka dalam peristiwa Laka Lantas ini.
“Nanti akan kami lakukan penyidikan lae dengan mengumpulkan keterangan saksi dari tempat perkara dan selanjutnya melakukan penyelidikan,semua butuh proses sabar y lae,”Ungkap Kanit Lantas sembari mengatur arus lalulintas yang sedang padat.
Ketua DPC LSM Perkumpulan PENJARA Medan yang akrab disapa Pahutar mengatakan “sesuai Pasal 227 UU LLAJ, dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
A. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
B.menolong korban;
C.melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
D. mengolah tempat kejadian perkara;
E. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
F.mengamankan barang bukti; dan
G.melakukan penyidikan perkara,”ujarnya
“Dan untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,”pungkasnya.
“Kami Berharap Bapak Kepolisian Khususnya Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan menegakkan Supremasi Hukum dan menjalankan Proses Hukum terhadap Pengendara Veloz Suhendra berdasarkan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ,”tutupnya
(Juni-red)