Warga Desa Bona Lumban Tapteng Tolak Keras Mafia Tanah.

Bagikan :

TAPTENG,WI-Warga Desa Bona Lumban Kecamatan Puka Kabupaten Tapanuli tengah Sumut, menolak dengan keras adanya praktik Mafia tanah di desa mereka.

Hal ini dilakukan warga dengan serentak berkumpul membentangkan spanduk dengan tulisan”TOLAK MAFIA TANAH,Jangan Masukkan Tanah Desa Sibuluan didesa Bona Lumban”sambil membacakan surat pernyataan keberatan atas keputusan pengadilan negeri Sibolga yang merugikan warga desa Bonalumban.

Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pernah mengungkap ciri-ciri tanah warga yang menjadi incaran mafia.

BACA JUGA  Baleho Semarak PON XXI Hiasi Sidikalang, Koramil 02/Sidikalang Ajak Masyarakat Dukung Atlet Sumut

Jelasnya, mafia tanah cenderung mengincar daerah yang memiliki harga jual tanah menjanjikan atau tinggi.daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, Rabu (7/12/2022).lalu dilansir dari beberapa sumber media yang akurat.

Berbagai cara dilakukan oleh mafia tanah seperti hilangnya warkah tanah, pemalsuan dokumen alas hak, rekayasa perkara di pengadilan dan sebagainya

Presiden Jokowi pernah menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),serta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para mafia tanah yang menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat beberapa waktu lalu.Pada 22 Agustus lalu di Sidoarjo Presiden Jokowi menginstruksikan untuk gebuk mafia tanah.

BACA JUGA  Gudang Di bantaran Sungai Berderak Desa Manunggal Dijadikan Kandang Kambing.

Bahkan Untuk membuktikan Keseriusan Pemerintah untuk membasmi Mafia Tanah, Presiden Jokowi membuat Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2009. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia tanah.

Namun hal tersebut sepertinya belum dirasakan oleh warga Desa Bona Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara ini.

“Kami dari warga desa Bonalumban kembali memohon bantuan Pemerintah Pusat dan daerah untuk menolong kami dari mafia tanah,”Ujar warga.

“Kami juga keberata atas putusan pengadilan negeri sibolga yang akan membawa dampak buruk buat kami semua kedepannya,Tolak Mafia tanah..tolak mafia tanah,”teriak warga desa Bona Lumban,Kecamatan Puka ,Tapteng

(Rmh,ver)
Editor:Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *