ACEHTENGGARA,WI-Perihal dugaan langgar syarat di sikapi praktisi hukum aceh tenggara muhammad nazir abdullah SH.
Jika kegiatan ini benar benar tolong tim yang ada di banda aceh kususnya pansel atau balai sungai sumatera 1 , kenapa di luluskan secara administrasi ini menjadi pertanyaan publik….?dan menjadi sejarah bagi kementrian pupr direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai sumatera 1 satker operasi dan pemeliharaan sda sumatera 1 ,kususnya pansel tersebut dan kurang telitinya pihak seleksi dalam memeriksa berkas jikalau benar dugaan tersebut.
Menyikapi perihal ini seorang praktisi hukum aceh tenggara sikapi mengenai dugaan syarat poin 14 yang di duga di langgar dan di luluskan oleh pansel melalui surat seleksi penerimaan no :UM .01.03./bws.1.9/101/2023 anggaran 2023.
Praktisi hukum mengkaji ada 3 katagori dugaan secara administrasi tidak lulus sebagai asisten tenaga ahli konsultan menejemen balai (KMB) dan pendampingan yaitu tenaga pendamping masyarakat (tpm )P3A TGAI ACEH TENGGARA
kajian ahli hukum aceh tenggara berdasarkan surat seleksi penerimaan no :UM .01.03./bws.1.9/101/2023 anggaran 2023.
Di poin 14 isi persyaratan ,bukan anggota partai politik yang mendaftar sebagai tpm atau asisten p3a .yang kedua tidak boleh dobel job,serta terikat kontrak di kegiatan lain.
Setelah di analisa di duga ada seorang ketua partai politik kecamatan bukit tusam lulus menjadi asisten konsultan menejemen balai (KMB) pendamping inisial (sf)
Kedua di duga ketua partai di kecamatan lawe alas.menjadi tenaga pendamping masyarakat (TPM)di babul rahmah inisial (LK).
Ketiga pendamping desa menjadi tenaga pendamping masyarakat (TPM) di p3A di kecamatan badar inisial.(Rm)
Ini menjadi pertanyaan di kalangan
akademik dan praktisi hukum prihal syarat dan ketentuan seleksi.
Menururut kajian publik siapa yang bertanggung jawab perihal ini…..?
Saya selaku praktisi hukum menyesalkan prihal ini…..jika boleh sedemikian hapus point yang di syarat serta di surat peryataan di hapuskan agar di pahami oleh kalayak banyak.dan tidak menjadi pedoman peserta lainnya.untuk seleksi seleksi di tahun berikutnya.
Muhammad nazir abdullah SH.dengan tegas menyampaikan tolong kepada pansel atau balai sungai sumatera 1, apa maksud hal ini karena syarat ini di buat untuk di terapkan kepada peserta saat mendaftar.bukan di langgar seperti yang ada saat ini.
Jika sedemikian boleh, kenapa di point 14 di sebutkan bukan anggota partai.selanjutnya di point 1 dan dua di surat pernyataan juga di sebutkan ,.serta di lampiran surat, tidak terikat kontrak di kegiatan lain dan tidak berkedudukan sebagai anggota partai.menuai pertanyaan publik kepada tim yang melulus kan mereka…?
hal ini perlu di luruskan pihak penerimaan seleksi.kepada kami masyarakat aceh tenggara
Praktisi hukum agara sangat mengkaji ulang mengenai perihal ini .
Jika syarat tersebut di bolehkan jagan di tulis di bagian syarat secara umum,namun secara kusus harus di hapus agar tidak di langgar.kalau memang bisa sedemikian jangan di cantumkan secara khusus di dalam surat seleksi penerimaan no :UM .01.03./bws.1.9/101/2023 anggaran 2023. (Pengenai point tersebut)tetapi di hilangkan pointnya agar tidak gagal paham dan di konsumsi publik .
Praktisi hukum agara menghimbau kepada balai sungai sumatera 1 aceh.untuk evaluasi kembali prihal dugaan syarat dan dobel job.
Dan secara khusus terbitnya berita ini tak satu pn bisa di kompirmasi secara baik dan benar.dan saya berharap ada balasan mengenai dugaan langgar syarat tersebut bisa di perbaiki secara administrasi agar publik tidak salah dalam menganalisa prihal syarat yang di buat berdasarkan analisa tim praktisi hukum mengenai seleksi penerimaan no :UM .01.03./bws.1.9/101/2023 anggaran 2023.
Praktisi hukum agara berharapkan kegiatan P3A 194 titik Bisa di manfaat dengan baik oleh petani pemakai air atau P3A yang ada di aceh tenggara.dan mengenai persiapan kegiatan ini akan trus di pantau secara kusus oleh tim media yang ada di agara.,bentuk antusias control sosial di masyarakat kabupaten aceh tenggara.
(Red,MNA)