P.SIDEMPUAN,WI- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria berusia 41 tahun berinisial, BS, saat sedang asyik nulis judi jenis togel di salah satu Warung, Kamis (3/8/2023) pagi.
Pria warga Desa Joring Natobang, Kecamatan Angkola Julu ini, hanya bisa pasrah ketika Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan menggerebek Warung tempatnya menulis Togel. Selain menangkap BS, Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tersangka, kami menyita uang tunai sejumlah Rp 66 ribu. Satu blok kupon yang berisi pasangan nomor dari pemasang, sebuah pulpen, sebuah Handphone dan 2 buah buku Tafsir mimpi (erek-erek),” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, S.E, M.M, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 16.00 wib
Dan hasil interogasi terhadap BS, sambung Maria, pelaku mengakui semua perbuatannya yang berperan sebagai tukang tulis Togel.
Kasat menambahkan, dari permainan Judi jenis Togel ini pula, BS mendapatkan upah sebesar 20 persen dari total pemasangan nomor yang ia peroleh setiap hari dan aksi BS melakukan perbuatan menulis Judi jenis Togel ini jelas telah melanggar hukum dan dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Maria menyampaikan bahwa pihaknya menangkap BS berikut seluruh barang bukti berkat adanya informasi dari warga masyarakat. Yang mana menurut informasi warga masyarakat di salah satu Warung di Dusun I Desa Joring Natobang ada aktivitas perjudian jenis Togel.
“Oleh karenanya, kami terjun ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti. Kini, tersangka tengah jalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan,” tutup kasat.
(Juni-red)