Kuasa Hukum Tim Pemenangan Helmax Alex Tampubolon Layangkan Surat Kepada Kepling,Camat dan Lurah Terkait Penurunan Spanduk

Bagikan :
Teks fto:Hanter Siregar SH,MH Kuasa Hukum Tim Pemenangan Helmax Alex Tampubolon(fto istimewa)

LABUHAN,WI-Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan yang beralamat dijalan Tuar Raya Ruko Mu city Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan melayangkan surat keberatan kepada Kepling lingkungan 30,Lurah Pekan Labuhan dan Camat Medan Labuhan.

Adapun yang menjadi dasar dilayangkan surat oleh Tim Kuasa Hukum tersebut adalah buntut dari dilepasnya spanduk Calon Legislatif dari partai Golkar Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH MH yang dipasang didepan rumah kerabatnya oleh Indra selaku kepling lingkungan 30, kelurahan Pekan Labuhan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Hanter Siregar SH, Kuasa Hukum dari Alex Tampubolon kepada wartakeadilan,Kemarin pada kamis(31/8/2023) Kecamatan Medan Labuhan melalui Kepling Melakukan pencopotan dan penurunan beberapa spanduk yang diduga melanggar perda dan perwal untuk estetika kebersihan dan keindahan Kota Medan.

Namun salah satu spanduk milik Helmax Alex Tampubolon yang terpasang didepan rumah pribadi milik Ivan Nedi Sirait ST dicopot oleh kepling linkungan 30, kelurahan pekan labuhan tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik rumah.

Berdasarkan pantauan awak media ini juga masih banyak spanduk caleg yang belum dicopot oleh pihak kecamatan Medan Labuhan yang diduga melanggar perwal dan perda karena posisi spanduk berada ditempat umum salah satunya ditaman warna warna martubung.

BACA JUGA  Tak Bertanggung Jawab Usai Tiduri Seorang Gadis Berulang Kali,PB PASU Propamkan Oknum Polisi

Kuasa Hukum dari Helmax Alex sangat menyesalkan tindakan Bapak Indra selaku Kepling 30, Kelurahan Pekan Labuhan yang mencopot spanduknya tanpa ada pemberitahuan dan informasi.

“Kita sangat menyayangkan tindakan bapak Kepling Pekan Labuhan yang mencopot/menurunkan spanduk yang dipasang disalah satu tempat/bangunan milik warga kelurahan Pekan Labuhan, terlebih lagi tidak ada surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik tempat atau bangunan spanduk tersebut dipasang,”ujar Hanter.

“Artinya tindakan dan perbuatan tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan oknum pejabat pemerintah yang dapat menimbulkan perpecahan, atau konflik di tengah-tengah masyarakat,”tegasnya.

“Dimana masih banyak spanduk-spanduk bacaleg yang masih terpanjang atau terpasang di seluruh wilayah kecamatan Medan labuhan, bahkan spanduk tersebut dipasang di fasilitas umum, namun hal itu tidak ikut serta diturunkan ataupun dicopot, Itu artinya adanya keberpihakan pemerintah setempat kepada partai tertentu. Hal ini sangat berbahaya dalam era demokrasi saat ini, di mana adanya oknum pemerintah setempat, intervensi politik dalam upaya menghalangi salah satu calon legislatif DPRD Davil II kota Medan,”Tegas Hanter Siregar.

BACA JUGA  Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto

“Ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya, dan bentuk demokrasi yang tidak sehat.Dari segi hukum pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang itu adalah di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah di dalam maupun di luar negeri, dan lembaga pendidikan (sekolah maupun universitas). Sementara spanduk kita terpasang di tempat atau bangunan milik warga yang merupakan salah satu Tim sukses pemenangan dari calon legislatif kita,”Tandas Advokat Muda ini.

“Artinya secara hukum spanduk yang kita pasang tersebut tidak ada melanggar hukum. Ditambah kalau kita merujuk kepada pernyataan ketua Bawaslu Republik Indonesia yakni Bapak Rahmat Bagja yang mengatakan bahwa masyarakat yang mengaku bakal caleg diperbolehkan memasang spanduk sosialisasi dirinya menjelang masa kampanye pemilu tahun 2024. Itu artinya kita bebas untuk memasang spanduk calon legislatif yang kita dukung,”tegasnya

BACA JUGA  Presiden:Hormati Proses Hukum Johnny Plate

“Jikalaupun ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dalam hal ini spanduk, hal ini merupakan kewenangan Bawaslu dan seluruh jajarannya untuk menindak sesuai aturan undang-undang pemilu. Bukan tugas dan fungsi pemerintah setempat, kecuali telah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota maupun panwaslu kecamatan. Dan andai kata pun pemasangan alat peraga kampanye bertentangan dengan Peraturan Daerah setempat, dalam hal ini Perda kota Medan, Peraturan Gubernur Sumatera Utara, adalah tugas dan fungsi dari satpol PP pemerintah kota Medan, penegakan hukumnya bukan pemerintah setempat dalam hal ini kepala Kepling, kepala lurah, dan kepala Camat setempat,”Tutupnya mengakhiri.

Camat Medan Labuhan,Khairun Nasyir Tambusai S.STP,M.SP saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan akan memanggil terlebih dahulu Kepling lingkungan 30 Pekan Labuhan.

“Besok (Sabtu,2/9)akan kami panggil dahulu kepling yang dimaksud ya bang Terimakasih atas informasinya,”ujar camat

Ws-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *