Medan, WI- Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH.MH yang di dampingi dengan Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Rilis kasus tindak pidana di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (30/10/2023).
Dalam waktu 20 hari, Polres Belawan dan jajarannya berhasil menangkap 89 para pelaku tindak pidana dengan berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Belawan, diantaranya berupa kasus, Curat, Curas, Curanmor, Narkoba dan Pembunuhan.
Dari hasil pengungkapan kasus, Petugas Kepolisian dari Sat Reskrim berhasil menangkap 53 Tersangka, dan 35 Tersangka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Belawan.
Dalam pengungkapan kasus, Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Pejabat Jajaran Utama (PJU) melakukan pemaparan kasus di hadapan awak media, menerangkan “Dari hasil pengungkapan Kasus jajaran Sat Reskrim dan Narkoba selama Periode 20 hari yakni, Satreskrin ada 25 Laporan Polisi (LP) Terdiri dari 53 tersangka, di antaranya 40 laki-laki dan 13 Perempuan”.
Diantara pemaparan kasus, ada terdapat kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan dengan motif tersangka merasa sakit hati hingga nekat melakukan pembunuhan dengan menggunakan besi dan kayu, di ketahui pelaku lebih dari satu orang.
Terdapat pula kasus penggelapan dengan 1 tersangka, kasus pencurian dengan alat (curat) yaitu pencurian kabel serta menjualnya, dan tersangka dinyatakan positif narkoba saat di lakukan tes urine oleh petugas.
Berikutnya ada juga kasus penganiayaan terhadap anak, dan kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui pipa pertamina hingga ada rumah yang terbakar, selanjutnya kasus dengan 1 orang wanita sebagai tersangka namun masih dalam peroses pengembangan.
Sat Reskrim Pelabuhan Belawan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka di kawasan Martubung, tersangka merupakan pemain judi tembak ikan dan 1tersangka judi togel, hingga kini masih dalam pengembangan kasus.
Terdapat pula kasus penganiayaan, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yang saling melapor, laporan pertama di Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Medan Belawan.
Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian di dalam rumah, dengan cara menjebol asbes, dan berhasil menggasak harta benda serta uang tunai korbannya, kasusnya di tangani oleh Polsek Medan Labuhan.
Polsek Medan Belawan juga berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor (curanmor) dan kasusya masih dalam pengembangan,
Sedangkan dari Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap 2 tersangka pencurian tabung gas LPG.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil melakukan Penangkapan terhadap 35 tersangka pengedar Narkoba, dan 25 tersangka di nyatakan positif Narkoba.
Tak sampai di situ saja, Sat Narkoba juga berhasil menangkap pelaku pengguna dan Pengedar Narkoba dalam Gerebek Kampung Narkoba ( GKN ) dari 12 laporan Polisi, dengan barang bukti sabu 26,23 gram, 3 butir ekstasi.
“Operasi di tempat hiburan malam akan kami terus tindak lanjuti, masalah perjudian kami tetap serius memberantasnya, bekerja sama dengan Satpol PP dalam pemberantasan Narkoba di sejumlah lokasi tempat hiburan dan cafe-cafe, masyarakat di harapkan mendukung kePolisian dalam menciptakan keamanan” terang orang nomor satu Polres Plabuhan Belawan. (Syafrizal.siagian)