Gudang Warna Kuning Di Jalan Kapten Rahmad Buddin Diduga Ada Pengelolaan CPO Tak Berijin

Bagikan :

Marelan,WI -Gudang yang beralamat di jalan kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya sempat terpantau awak media ini ketika melewati perlintasan jalan tersebut pada Rabu 14 Agustus 2024, sekitar pukul 10:00 wib,terlihat beberapa mobil truk tangki bermuatan CPO keluar masuk dari gudang tersebut, sehingga menjadi kecurigaan awak media ini sebagai sosial kontrol melakukan investigasi

Tak sampai disitu tim awak media ini juga melakukan konfirmasi untuk menemui salah seorang humas disebuah gudang tersebut, guna melakukan dan untuk membuat pemberitaan yang berimbang.Namun kehadiran wartawan sempat terhalang oleh salah seorang petugas penjaga pintu masuk dengan menayangkan cari siapa pak?.tanya penjaga pintu depan,”izin bang kami dari media mau konfirmasi tentang gudang ini milik siapa?. karena kami mau konfirmasi terkait ini bg agar tidak salah,”ujar awak media.

BACA JUGA  Ayahanda Tutup Usia, Ketua PAC PDI-Perjuangan Medan Deli Berduka

“Maaf pak saya baru kerja disini, kalau itu saya kurang paham,”ucap penjaga pintu masuk.

Disisi lain seorang lelaki paru baya ketika wartawan ingin meninggalkan lokasi tiba-tiba langsung menghampiri awak media ini mengatakan “bapak mencari siapa? karena disini lagi tidak ada orang, nanti saja bapak datang lagi kemari biar jumpa dengan pengawasannya,”ujarnya.

Ketika ditanya kembali pemilik dan jenis gudang apa,dengan gugup menerangkan
“Setahu saya ini pabrik untuk kelapa sawit dan bengkel,”ujar warga.
,ketika ditanya lagi terkait mobil tangki pengangkut CPO kok sering keluar masuk dari sini,dia menjelaskan”iya ada juga disini sih CPO,”sebut lelaki paru baya yang muncul dari dalam gudang tanpa di panggil.

BACA JUGA  Kapolsek Akan Lidik Zombie Massage Hotel Sarang Prostitusi

Diharapkan pihak terkait terutama kecamatan dan kepolisian polres pelabuhan belawan untuk bertindak apakah memang diduga kegiatan ilegal didalamnya, dikarenakan juga dari sisi depan tidak ada ditemukan tanda -tanda plank dari perusahaan nama dan PT juga tidak terlihat diduga pemilik gudang itu sengaja melakukan itu guna menghindar pajak.

Jika memang terbukti diduga ada pelanggaran dan menjadi tempat ilegal ini dibiarkan tentu saja sangat merugikan negara sesuai undang-undang Migas No.22 tahun 2001.

Dalam hal ini juga aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki aktifitas didalam gedung tersebut jika kedapatan melanggar?. pemilik gudang itu bisa dikenakan pasal 53 sampai dengan 58,dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun’ dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000.00.(Enam Puluh Miliar Rupiah) kalau memang ada didalamnya menyangkut tentang CPO, Minyak, dan Gas Bumi.(Han)

BACA JUGA  Polres Padang Lawas Melaksanakan Minggu Kasih dengan Tema Narkoba Musuh Bersama

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *