H.PERAK,WI-Satu unit truck Tangki pengangkut BBM subsidi berwarna merah putih bermuatan dengan kapasitas 16.000 liter tampak parkir di sebuah gudang dijalan kebun baru kecamatan hamparan perak.Sabtu (24/8/2024)
Didalam gudang tersebut juga tampak beberapa fiber penampungan minyak dari depan gudang juga tak kelihatan nama plank perusahaannya sehingga patut diduga itu tempat penampungan pengolahan minyak Atau diduga Truck Tangki tersebut kencing atau Bongkar BBM subsidi didalamnya.
Menurut salah satu warga, yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan “sering kami lihat Truck Tangki BBM masuk ke gudang tersebut bang,kami pun bingung itu apa nama gudangnya kami menduga itu gudang tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi, Kami lihat setiap hari, ada saja yang masuk Truck Tangki BBM bersubsidi berganti-gantian masuk ke gudang yang tanpa plang nama tersebut, “ujanya Jumat
“Jarang kami lihat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Pelabuhan Belawan turun kelokasi itu bang,kami khawatir nanti bisa menimbulkan kebakaran bang,” jelasnya.
Warga berharap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban beserta kapolsek hamparan perak turun mengecek gudang yang diduga penampung BBM di Jalan kebun baru hamparan perak tersebut.
Saat dikonfirmasi,Kapolsek Hamparan perak AKP Mualimin melalui whatsapnya berjanji akan mendatangi lokasi gudang itu.
Untuk diketahui, Dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dari investigasi tim media ini, Pemilik gudang yang diduga gudang penampung BBM bersubsidi seakan kebal hukum dan tidak ada hukum yang dapat menyentuhnya, terlihat dan terbukti usahanya sampai saat ini aman dan bebas beroperasi.
(Han)
(Bersambung)