PADANG LAWAS,WI- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendataan dan pemeriksaan kesehatan dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Al-Marwah Sibuhuan. Senin malam (26/08/24).
Turut hadir Pj. Bupati Palas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM dan di dampingi oleh Kejari Padang Lawas Sinrang, S.H, M.H., Sekdakab Palas Arpan Nasution S.Sos, Asisten I Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, dan para pimpinan OPD lainnya.
Rapat koordinasi ini di laksanakan dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,
Semua penyelenggara Pemilu harus berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Pilkada.
Dalam menanggapi dinamika yang terjadi, terutama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, bahwa melalui surat KPU RI Nomor 1692 Tanggal 23 Agustus 2024, permasalahan ini dianggap telah selesai.
Keputusan ini telah mengakomodir putusan MK Nomor 60 serta putusan MK Nomor 70 yang terkait dengan batas usia calon kepala daerah.
Untuk itu dalam melaksanakan program yang telah dibuat, maka KPU Kabupaten Palas harus memprioritaskan setiap kegiatan yang ingin dibuat maupun dihadiri ditengah persiapan tahapan yang sedang berjalan, Apakah itu kegiatan Bawaslu RI, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (Ramli hs1)
Keterangan foto :
Pj Bupati Palas saat hadiri Rakor Tersebut bersama seluruh penyelenggara Pemilu di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Senin Malam.