Asahan,WI – Gara gara masuk rumah orang tanpa izin alias maling, membuat RP alias K, 51 thn, laki-laki, swasta, Dusun IV Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara terpaksa menginap di sel mapolsek Simpang Empat, Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Dari rumah korban Ibu Luke Lince Situmorang, Perempuan, 39 tahun, Ibu Rumah Tangga, Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil mengambil 1 ( satu ) unit Hp android merk Vivo Y 12s No. IMEI 1 : 869146053766698, No. IMEI 2 : 869146053766680 dengan Kotak ( di temukan ), 1 ( satu ) unit Hp Android Merk Oppo tanpa kotak, 1 ( satu ) unit Hp android merk Samsung tanpa kotak, Uang Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan perhiasan berupa cincin emas di taksir senilai Rp. 9.120.000 ( Sembilang juta seratus dua puluh ribu rupiah ).
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H serta team Opsnal Polsek Simpang Empat mengatakan Pelaku di ringkus berdasarkan Hp Android milik korban yang di gunakan oleh NM,24, kelurahan Mata Halasan Kodya Tanjung Balai, pengakuan NM di belinya, selanjutnya di lakukan pengembangan bahwa pelaku RP alias K sedang bersama temannya Inisial D di Tanjung Balai dan Pelaku berhasil di ringkus selanjutnya di bawa ke Mako Polsek Simpang Empat.
Saat di ringkus oleh tim Opsnal Polsek Simpang Empat Pelaku tak menampik dan mengakui perbuatan yang telah ia lakukan di rumah korban Luke Lince Simamora dan dirinya wajib di kenakan baju khas tahanan berwarna Orange, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
(Red)