MEDAN,WI-Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main.
Salah satu jenisnya adalah judi tembak ikan yang merupakan permainan modern yang ada di warga sosial yang dimana lebih menekankan teknologi dan mengiming-imingi kemenangan hadiah oleh tiap pemainnya. Akibat dari permainan mesin tembak ikan itu mendatangkan hal- hal yang kurang baik secara finansial dan mengganggu pola pikir masyarakat serta gangguan kamtibmas lainnya.
Sulitnya memberantas perjudian di Negara Republik Indonesia ini diduga kuat karena adanya “Mahong” antara bos perjudian dengan oknum terkait baik itu aparat hukum maupun dari pihak media dan mereka memiliki peran masing-masing guna bekerja sama untuk memuluskan perjudian ilegal tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh tim media ini lapangan menyebutkan adanya struktur kepengurusan mulai dari Bos Judi,Bagian Humas bahkan sampai bagian “Penyetor Dana” ke aparat untuk menutup pergerakan “drama” penggerebekan seperti di beberapa lokasi terakhir di Sumatera Utara.
Ada juga diduga oknum wartawan yang menggandakan pekerjaannya sebagai tim “peredam” pemberitaan dimana oknum tersebut bekerja untuk membujuk sesama rekannya supaya tidak mengekspos pemberitaan mengenai perjudian itu.
Seperti yang ada di lokasi Polsek “Segitiga Emas” yaitu Polsek Deli Tua, Polsek Tuntungan dan Polsek Patumbak dimana seorang oknum wartawan inisial TS disebut sebagai “humas” perjudian dan bertugas untuk mengatur dan meredam pemberitaan yang dimuat wartawan.
Warga mengatakan humas dari judi tembak ikan merek putra inisialnya “T” dari beberapa lokasi yang ada di wilayah hukum ke tiga polsek itu. Di Medan Tuntungan, beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan antara lain Warkop Rabun di Pajak Melati, lapangan raket Pales 7 warung kopi Pak Gurki.
Aktivitas ilegal tersebut terjadi di beberapa lokasi seperti Samping Jambur Pemere Jalan Jamin Ginting, Belakang Ponsel Parang Dua, kedai Coki Parang Dua Ujung, dan Kuburan Gang Sekolah Samping Alfa Mart Jalan Pintu Air 4.
Sementara itu di wilayah hukum Polsek Deli Tua terdapat di Komplek Berlian Sari, selain itu ada juga mesin roulete yang beroperasi di Brigjen Katamso, serta mesin tembak ikan di Pajak Delitua.
Dekke , seorang warga Patumbak, juga mengungkapkan bahwa di wilayah hukum Polsek Patumbak, judi tembak ikan dan jenis judi lainnya seperti dadu putar dan dadu kopyok juga ditemukan di beberapa tempat, salah satunya di Warkop Pak ulit, Pasar 12 Patumbak Jalan Bunga Tanjung Warung Cokelat, Mesin Judi Roulette Piala Jalan Swakarsa lewat sekolah MTsn Patumbak.
Aktivitas perjudian ini menggambarkan kekuasaan hukum yang di miliki oleh setiap Kapolsek di tiga daerah itu diduga tidak berlaku karena diduga adanya setoran oleh bos perjudian tersebut
Warga berharap Aparat penegak Hukum khususnya Polrestabes Medan dan Jajarannya dapat memberantas segala bentuk perjudian diwilayah hukumnya.
Sebab Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum.(tim)
(Bersambung)