Babinsa Jadi Penengah, Konflik Pengelolaan Hutan di Parbuluan Dekati Penyelesaian
Dairi,WI– Upaya penyelesaian konflik pengelolaan kawasan hutan di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi terus menunjukkan perkembangan positif. Rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (5/9) di aula kantor kecamatan, berhasil menciptakan suasana dialog yang konstruktif antara berbagai pihak terkait.
Hadir dalam rapat tersebut Camat Parbuluan, Kapolsek Parbuluan, Danramil 02/Sidikalang yang diwakili Babinsa Serda R Sinaga, Kepala Desa Parbuluan I, perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta kelompok tani yang bersengketa.
Dalam sambutannya, Camat Parbuluan, L. Napitu S.IP, mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin. Beliau menekankan pentingnya kerjasama dan saling pengertian dalam mencari solusi terbaik.
Senada dengan Camat, Kapolsek Parbuluan juga mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan selama proses mediasi.
Salah satu poin penting dalam rapat adalah penjelasan dari perwakilan KPH 15 Kabanjahe mengenai isi surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang sah dan peraturan yang berlaku bagi kelompok tani hutan.
Babinsa Serda R Sinaga, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan apresiasinya atas upaya semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Hasil dari rapat tersebut adalah kesepakatan untuk melanjutkan diskusi pada hari ini Jumat (6/9) dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara kelompok tani KTHW dan kelompok tani Marsiurupan terkait penggabungan, namun kedua belah pihak sepakat untuk mencari titik temu.
Kehadiran Babinsa Serda R Sinaga dalam rapat ini menunjukkan pentingnya peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebagai sosok yang dipercaya oleh masyarakat, Babinsa berhasil menciptakan suasana yang kondusif sehingga dialog antara berbagai pihak dapat berjalan dengan lancar.
Diharapkan dengan adanya upaya mediasi yang intensif, konflik pengelolaan hutan di Desa Parbuluan I dapat segera diselesaikan. Penyelesaian konflik ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, tetapi juga akan berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup. (Sambu-red)