MEDAN,WK-Perkumpulan PENJARA melakukan Gugatan dalam sengketa informasi publik terhadap sekolah SMK N 1 Percut Sei tuan.Jumat(6/9/2024).
Hal ini diungkapkan Satria SH,ketum Perkumpulan PENJARA melalui sekretarisnya Syahbudi SH didampingi jajaran pengurus Perkumpulan PENJARA.
Tampak dalam surat yang dikeluarkan oleh komisin informasi Sumut dengan Panggilan Sidang No: 01/lX/KIP-SU-RLS/2024 dijadwalkan pada selasa (10/9/2024) pukul 09:00 wib.
Bertempat dijalan alfalah no 22 Suka maju kecamatan medan johor dengan nomor register 38/KIP/-SU/S/VIII/2024 antara Perkumpulan pemuda Nusantara Jawa Sumatera sebagai pemohon terhadap Atasan PPID SMK N 1 Percut Sei tuan sebagai termohon.
Syahbudi menjelaskan”Hal ini dilakukan perkumpulan penjara sebagai kontrol sosial dan Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana,”ujarnya
Hal senada juga diungkapkan ketua DPC Perkumpulan PENJARA Medan w sipahutar “Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana pada pasal 41 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”cetusnya
Untuk diketahui ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008.
(Red)