LABUHAN,WK- Warga Martubung sangat mengeluhkan dampak dari muatan tanah dari truk mengangkut proyek yang kearah perumahan di kelurahan Besar ujung.kamis(11/9/2024)
Selain menyebabkan jalan kupak kapik bak kubangan kerbau apalagi saat hujan,debu debu juga bertaburan yang dapat menyebabkan timbul berbagai penyakit di bagian pernapasan.serta membahayakan pengguna jalan.
Padahal disimpang martubung jelas jelas ditulis diplang dari dishub medan di Jalan Pancing I Kel. Besar Kec. Medan Labuhan serta hanya bisa dilalui kapasitas muatan maksimal 8 ton.
Namun sangat disayangkan,banyak truk bermuatan tanah timbun diatas maksimal 8 ton menuju perumahan dikelurahan besar ujung yang diduga tak ada ijin dari pemerintah setempat.
Kemudian awak media ini mencoba mengkonfirmasi ke lurah Kelurahan Besar Gandi soal truk over kapasitas tersebut,lurah mengatakan tidak ada memberi ijin,begitu juga pihak kecamatan melalui kasi trantib simamora,juga mengatakan tidak mengetahui siapa yang penanggung jawab dari armada truk yang melebihi over kapasitas tersebut.
“Terimakasih laeku atas informasinya,kami akan memberikan teguran kepada penanggung jawab truk tanah timbun tersebut dan menyuratinya segera,karena kami tidak mengetahui siapa yang penanggung jawab dari truk over kapasitas tersebut,”ujar kasi trantib yang diketahui aktif dalam memantau wilayah kerjanya dan ramah kepada awak media ini.
Melihat banyaknya keluhan masyarakat,LSM Penjara (pemuda nusantara jawa Sumatera) Medan Berharap agar kiranya Pemko medan dan Jajarannya serta kepolisian dapat mendengarkan keluhan warganya.
“Sebagai Sosial kontrol kami berharap pemko medan serta jajarannya dan pihak kepolisian polres Belawan dan Polsek Labuhan dapat memperhatikan keluhan warga termasuk kami juga warga yang tinggal dimartubung mengenai kelas jalan Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai uud itu jalan kelas dimartubung adalah kelas 3,”ujar pahutar ketua DPC lsm Penjara Medan.
“Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.Bila kita lihat dari muatan truk itu tanah timbun itu sudah over kapasitas dan jelas melanggar uud jalan,” tegasnya.
“Dalam waktu dekat kami dari LSM Penjara akan menyurati Polres Pelabuhan Belawan,Polda Sumut dan Dishub Kota Medan,”tutupnya.