Medan Deli,WI-Gawat kali bah, Intruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu. Sehingga bangunan bermasalah di Kota Medan terkhusus di Kelurahan Tanjung Mulia,Kecamatan Medan Deli,yang masih dalam pengurusan kian menjamur saja.
Seperti bangunan di Jalan Alumunium satu lingkungan 12 Kelurahan Tanjung Mulia ,Kecamatan Medan Deli, diduga akan berdiri puluhan unit, bangunan perumahan, pekerjaannya sudah memasuki tahap pembangunan . Namun sampai saat ini,diduga belum juga mengantongi izin PBG.
Hal serupa juga terjadi pada bangunan di lingkungan 15 Jalan yang sama, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, sebanyak 1 unit pergudangan sampai saat ini diduga belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kalau ke dua titik lokasi yang diduga bangunan bermasalah tersebut tidak di lakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Intruksi Wali Kota Medan, dalam penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan,” ungkap warga yang disampaikan melalui media ini kamis (19/09/24).
Disisi lain Wasinton selaku Ketua LSM Penjara Kota Medan mengkeritik keras kepada pengembang perumahan dan satu unit pergudangan,yang terkesan Membandel, Karena Sudah Dapat himbauan dari kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i , akan tetapi para pemilik bangunan masih dikerjakan padahal informasi yang diterima oleh media ini melalui sumber,masalah izin masih dalam pengurusan artinya diduga pengembang perumahan dan pemilik satu unit pergudangan sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB.
“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
“Kita minta perhatian serius dari Wali Kota Medan untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi Untuk mendirikan bangunan ,” tegasnya.(Han)