Marelan,WI -Sempat terhambat terkait pekerjaan pemasangan tiang tower setinggi 32 meter jaringan Telkomsel yang beralamat di jalan Marelan lingkungan 4 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, namun saat ini pekerjaan sudah berjalan walaupun dari area lokasi pekerjaan belum ada terpapang sebuah plang izin untuk mendirikan tiang tower.
Informasinya dilapangan ketika awak media melakukan konfirmasi pada Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 12:45 wib,langsung ke area lokasi berdirinya tiang tower, seorang mandor lapangan ditanya terkait izin dirinya tidak tau menahu terkait izin bg! . karena saya hanya pekerja saja kalau masalah itu cobalah bg tanya kepada pak Angga dia yang lebih paham kebetulan dia juga sedang keluar mungkin sebentar lagi juga kembali ke lokasi,”sebut mandor lapangan asal tanjung pura.
Tidak berapa selang kemudian, orang yang dimaksud pengawas lapangan muncul langsung tanpa basa basi awak media ini melakukan konfirmasi terkait pekerjaan tower. Izin pak kami dari media ingin melakukan konfirmasi terkait pekerjaan tower ini gimana untuk izinnya?.. apakah sudah ada?.. atau masih dalam pengurusan?.. kalau itu saya juga kurang paham karena juga saya diutus kemari hanya untuk mengawasi pekerjaan saja karena yang bapak tanya itu ada bagiannya izin,”sebut Angga pak cobalah mintak nomor kontaknya agar bisa kami langsung konfirmasi dengan dia karena kami ingin buat berita yang berimbang.
Sembari meninggalkan lokasi awak media mencoba menghubungi orang yang disebut yang bagian pengurusan izin bernama Hendra izin pak kami dari media online ingin konfirmasi terkait pekerjaan pemasangan tiang tower karena menurut salah seorang mandor dan pengawas bapak disebut sebagai orang yang telah mengurus izinnya komentarnya pak?.. dengan jawaban singkatnya pak Hendra mengatakan siap bg nanti saya hubungi kembali,”sebut Hendra.
Pemerintah Kota Medan diminta tinjau kembali tentang berdirinya pekerjaan pemasangan tiang tower itu harus melihat persyaratan dan ketentuan untuk mendirikan menara tower, dengan melihat surat permohonan kuasa sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain, rekomendasi dari lurah setempat, rekomendasi camat dan bukti pemilikan tanah, surat kerelaan/perjanjian pengunaan/pemanfaatan tanah,itu harus ada surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius kali tinggi menara yang diketahui Kepling, lurah,dan camat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara tower kepada masyarakat sekitar, ditambah surat pernyataan sanggup mengganti kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara tower maka pihaknya sanggup membongkar tower apa bila sudah tidak dimanfaatkan kembali sanggup menepati janji sosialisasi apabila ini tidak ada maka satpol PP kota Medan dan Perkim diminta bertindak tegas sesuai anjuran walikota Medan tindak tegas bangunan yang menyala.(Han)