LSM PENJARA Soroti Jalan Rusak Dampak Lintasan Truk,dan Banyak Perumahan Subsidi Perumnas Yang Masih Kosong

Bagikan :

LABUHAN,WI-Banyaknya jalan rusak terkupak kapik bak kubangan kerbau menjadi keluhan utama masyarakat yang tinggal serta melewati jalan rawe martubung kelurahan Besar dan Tangkahan kecamatan Medan Labuhan.Senin(30/9/2024)

Banyaknya jalan yang berlubang akibat lalu lalangnya truk pengangkut material tanah timbun guna pembangunan perumahan yang ada di kelurahan tangkahan yang diduga milik perumnas

Perluasan pembangunan perumahan yang dilakukan perumnas yang dinamakan Gardenia Living Harmoni di kelurahan tangkahan ini membawa dampak jalan banyak rusak dan berlubang akibat truk pengangkutnya melebihi tonase,sementara di simpang jalan rawe disebutkan maksimal kapasitas 8 ton.

Menurut Pasal 35E ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022, jalan kelas II dan kelas III memiliki daya dukung muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton

BACA JUGA  Gawat!!Gudang Pengangkut BBM Solar Tanpa Papan Nama di Titipapan

Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Melihat banyaknya keluhan warga,Sebagai kontrol sosial LSM PENJARA( pemuda Nusantara Jawa Sumatera)DPC Kota Medan melalui wakil ketua wilmar napitupulu didampingi bendahara veri tumanggor melakukan investigasi kelapangan.

Dari hasil investigasi,banyak truk yang melebihi kapasitas membawa pasir timbunan ke pembangunan perumahan yang diduga milik perumnas martubung.

“Banyak jalan rusak yang serta terkupak kapik dimartubung ini akibat banyaknya truk melebihi tonase yang melintasi jalan martubung membawa muatan tanah timbun,”ujar wilmar sambil menunjuk truk yang dilokasi.

BACA JUGA  Sabam Manalu Sejahterakan Ribuan Buruh,Sukses Sediakan Rumah Gratis

“Menurut Pasal 35E ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022, jalan kelas II dan kelas III memiliki daya dukung muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton,padahal jelas jelas jalan rawe ini sudah dipasang plang jalan disimpang martubung adalah maksimal 8 ton dan kelas jalan kelas 3 jadi pemko medan dan APH perlu turun kelokasi untuk menindaknya,”cetus wilmar.

Selain itu LSM Penjara juga menyoroti banyaknya dugaan Bangunan perumahan Subsidi Milik Perumnas yang Tak berpenghuni atau Mangkrak.

“Kepada Pemerintah Serta Pak Presiden Jokowi,tolong di cek ke perumnas martubung,masih banyak perumahan Subsidi yang masih kosong di kelurahan tangkahan ini pak sangat disayangkan,perlu diperhatikan juga kami menduga bangunannya mangkrak,”cetus wilmar.
(Red)

BACA JUGA  Irjen Pol Dadang Hartanto Terima SK Pengangkatan Guru Besar UMSU

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *