Medan Deli,WI-Maraknya pembangunan yang diduga belum kantongi izin,di wilayah jalan Alumunium satu, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,sehingga masih tetap berjalan sepertinya memang sengaja dilakukan pembiyaran oleh Dinas terkait untuk masalah pembangunan di Kota Medan,pihaknya terkesan sudah tutup mata.kamis(3/10)
Diketahui bawasanya untuk masalah bangunan terkait izin, sudah ada ditempatkan oleh Dinas Perkim sebanyak 5 kordinator wilayah dengan menugaskan setiap Kecamatan ada satu orang untuk satu wilayah yang menindak masalah bangunan yang berdiri belum mengatugi izin seperti PBG,dari prosedur dilapangan sebelum dilakukan penindakan oleh dinas Perkim, Kecamatan Medan Deli,melalui Kasih Trantib sudah memberikan surat tertulis berbentuk teguran dan himbauan kepada pemilik bangunan sebanyak 3 kali.
Semestinya Dinas Perkim dan satpol PP Kota Medan,harus bertindak sesuai SOP dilapangan,di cek kebenarannya apakah memang bangunan tersebut belum mengatogi izin dan apakah pemilik bangunan itu masih dalam proses pengurusan izin,di tindak dong… agar masyarakat juga tau apa lagi terkait untuk bangunan sudah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru pasal 36A,ayat (1) UU Bangunan Gedung.Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara apakah ini masih berlaku?..
Sementara itu Kordinator wilayah Kecamatan Medan Deli, Hafiz dari Perkim dan Irfan dari satpol PP kota Medan di konfirmasi adanya bangunan yang diduga belum mengatugi izin ada di wilayahnya, seakan berlagak bengok saat di tanya wartawan hal ini disampaikan melalui WhatsApp pribadinya mereka berdua pada sebelumnya .Kita minta perhatian serius dari wali kota Medan untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan tidak mengatogi izin PBG, kalau ini dibiarkan sangat -sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi untuk mendirikan bangunan.(Han)