TANKAP DAN ADILI RATU ENTOK Penistaan Agama Umat Nasrani 

Bagikan :

Deliserdang,WI – Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sumatera Utara *Solidaritas Batak Indonesia* bung Jhonny Samuel Tampubolon sangat menyayangkan atas video viral yang dilakukan oleh Ratu Entok dimana telah melakukan perbuatan Penistaan agama umat Nasrani seluruh dunia dengan menampilkan sosok Yesus pada layar handphonenya.

Ratu Entok menanggapi komen dari netizen “jangan menyerupai perempuan,rambut harus dicukur ” tapi mengapa sosok Yesus yang jadi objek gambarnya pada video vlog Ratu Entok tersebut.

Dimana juga Ratu Entok pada videonya menirukan suara Babi dengan niat mengejek umat Nasrani.

Akibat tindakan nya ini,secara sah dan terbukti Ratu Entok telah melakukan tindak pidana Penistaan Agama yang diatur dalam UU pasal 156a KUHP serta UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ke susilaan yang dapat dikenakan pidana.

BACA JUGA  Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Sibolga Laksanakan TFG

 

Solidaritas Batak Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya umat Nasrani agar bersatu untuk mengadili serta membawa si Ratu Entok ini ke pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pada video yang viral itu dimana Ratu Entok yang telah menghina dan memecah belah kehidupan umat beragama ini.

Jangan merasa dia punya nama,dia punya uang,seakan dia yang punya dunia ini..bisa sesuka hatinya *RATU ENTOK HARUS DITANGKAP DAN DIADILI*

#Penistaan Agama Umat Nasrani

Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sumatera Utara *Solidaritas Batak Indonesia* bung Jhonny Samuel Tampubolon sangat menyayangkan atas video yang viral yang dilakukan oleh Ratu Entok telah melakukan perbuatan penistaan agama umat Kristen dengan menampilkan gambar Yesus pada handphonenya.

BACA JUGA  Karutan Berikan Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya Dan Pegawai Teladan

Ratu Entok menanggapi komen dari netizen ” jangan menyerupai perempuan,rambut harus dicukur ” tapi mengapa sosok Yesus yang dikorbankan gambarnya pada video vlog Ratu Entok tersebut.

Dimana juga Ratu Entok pada videonya menirukan suara babi seolah mengejek umat Kristen.

Akibat tindakan nya ini,secara sah dan terbukti Ratu Entok telah terbukti melakukan tindak pidana Penistaan Agama yang diatur dalam UU pasal 156a KUHP serta UU ITE.

 

Solidaritas Batak Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya umat Nasrani agar bersatu atas perbuatan Ratu Entok yang telah menghina dan memecah belah kehidupan umat beragama ini.

“Kalau mau Pansos jangan yang menyangkut agama di ikutkan.

BACA JUGA  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Peringati HUT RI ke-79 dengan Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis bagi Pengemudi Ojek Online dan Pangkalan

Jangan karena merasa dia punya nama, punya uang, seakan-akan dia merasa yang punya dunia ini..lantas bisa sesuka hatinya mengeluarkan kata kata menghina agama orang lain.

“Hukum harus ditegakkan,” tegas bung Jhonny Samuel Tampubolon Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Solidaritas Batak Indonesia mengakhiri pembicaraannya dengan awak media Warta Investigasi.com. (RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *