Helmax Alex Minta APH Tangkap Pelaku Pengrusakan Baleho PAC Grib Jaya Belawan

Bagikan :

BELAWAN,WI-Aksi pengrusakan baleho Pimpinan Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu PAC GRIB JAYA Kec. Medan Belawan oleh orang tidak di kenal.

Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia dan Advokasi Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.,MH angkat bicara, Sabtu (12/11/2024).

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH., selaku Bidang Hukum PAC GRIB JAYA Kec. Medan Belawan sesalkan pengrusakan baleho/banner yang merobek baleho GRIB JAYA BELAWAN di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam.

Dirinya mendapatkan informasi bahwa baleho PAC GRIB JAYA BELAWAN dirusak oleh orang tak dikenal.Helmax Alex Menjelaskan “unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP .Adapun isi pasal 406 ayat (1) KUHP adalah unsur subjek: barangsiapa; unsur kesalahan, dengan sengaja; unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum; dan unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,”terangnya

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Kayu Putih

“Kemudian, bunyi Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”lanjut Alex

“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,”Terang Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH.

Helmax Alex berharap PAC GRIB JAYA BELAWAN tidak terpancing dan mempertontonkan anarkisme,” mari saling mendukung untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang pilkada dengan cara-cara yang sesuai dan beretika,”ajaknya

BACA JUGA  Polres Binjai Gelar TFG Jelang Pengamanan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut

“Kami meminta aparat untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, kami tetap menginstruksikan seluruh pengurus untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ini,” tegas Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia dan Advokasi PAC GRIB JAYA Belawan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH.

(Ŕed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *