Kecewa,Korban Pengerusakan Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Keputusan Hakim di Pengadilan Negri Lubuk PAKAM klas ll

Bagikan :

Medan,WI-Kasus pencemaran Nama baik dan ancaman hingga terjadi pengerusakan yang dialami korban Surnada Winata warga Jl. Platina Raya Komplek Benteng Mas No
38 GG Kelurahan Titipapan Kec . Medan Deli / Jl. Platina Baru No.17 Lk. III Kel. Titipapan Kec. Medan Deli berakhir kekecewaan terhadap Korban.

Surnada Winata SE,SH,MH selaku korban merasa kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam penetapan Vonis hukuman yang dijatuh kepada pelaku atau terlapor dengan Hukuman hanya 6 bulan Penjara.

Diketahui status pelaku / terlapor YT alias Yin saat ini menjalankan vonis hukuman dengan status Tahanan rumah dan berakhir sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024 nanti dengan alasan kondisi psikologis Pelaku saat ini dalam kondisi memiliki Anak yang masih balita dan menyusui.

BACA JUGA  Pesta Perceraian Viral,Natalia Diah Laporkan Suaminya Rian Maulana ke Polda Lampung.

Surnada Winata merasa kecewa dengan putusan hakim yang menetapkan terlapor YT alias Yin dengan Vonis 6 Bulan penjara bahkan diketahui terlapor saat ini sudah bebas berkeliaran, padahal seharusnya dalam tuntutannya terlapor ditahan selama 12 bulan Penjara.

Pihak keluarga dan korban menyampaikan kekecewaannya dan menilai pihak Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adanya keberpihakan terhadap apa yang sudah dialami dan dilaporkan oleh Korban Sunarda Winata sesuai dengan apa yang sudah dialami dan apa yang sudah dilaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Dengan ditetapkannya terlapor YT alias Yin dengan Vonis hukuman hanya 6 bulan bahkan saat ini terlihat bebas berkeliaran, Korban dan pihak keluarga menyampaikan Keputusan Hakim dan segala keputusan Hakim yang saat ini sudah berjalan dinilai tidak adanya keadilan.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Sukses Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan

Pihak korban Surnada Winata dan pihak keluarga berharap dan meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk untuk mengevaluasi kembali dan mempertimbangkan vonis yang sudah ditetapkan terhadap pelaku pencemaran, pengancaman hingga pengerusakan yang dialaminya untuk mewujudkan penanganan hukum yang adil dan merata tanpa memandang bulu.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum Surya saat ditemui menyampaikan ikut kecewa terhadap putusan Hakim yang sudah menetapkan YT alias Yin dengan Hanya menetapkan Vonis Hukuman 6 bulan dan juga dengan status tahanan rumah tanpa melihat lebih dalam kasus yang sudah dialami oleh korban atau Pelapor..

Bahwasanya korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar.SH akan melakukan BANDING ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas hasil keputusan sidang yang memvonis terdakwa hanya 6 (enam) bulan oleh hakim ketua David Sidik H Maremare,SH..

BACA JUGA  PASU Dampingi Pemeriksaan Klien di Polda Metro Jaya dan Propam Polri.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *