TOBA,WI – Kasat Reskrim Polres Toba Iptu David S.H, M.H menjelaskan bahwa kasus pengerusakan tanaman pada LP/B/III/2024 SPKT Polres Toba. pada 3 Maret 2024 .
Menurut Kasat Reskrim bahwa kasus ini telah ditangani dan sudah pada proses sidik dimana tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dan selanjutnya sat reskrim polres toba telah berkoordinasi denganJPU akan melimpahkan berkas perkara secepatnya guna mendapat kepastian hukum kepada kedua belah pihak ungkap kasat reskrim.
Kami akan melakukan proses pelimpahan berkas ini secepatnya ke PJU dan sat reskrim telah melakukan proses hukum secara proporsional kata kasat reskrim.
(red)