LANGKAT,WI-Aksi warga mendemo serta menggerebek gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Subsidi merupakan sebagai bentuk kekesalan serta rasa khwatir warga akan adanya bahaya kebakaran yang suatu saat mengancam nyawa mereka.senin(11/11/2024)
Menurut informasi yang diperoleh tim awak media ini dari narasumber dan warga,lokasi tersebut berada di tandem hilir,stabat kabupaten langkat.
Dari lokasi dalam gudang juga ditemukan berbagai jenis tangki bbm,drum viber penampung minyak,beberapa jerigen minyak subsidi serta mobil pickup L300 dan carry
Tampak anggota DPRD Langkat mendampingi warga yang melakukan aksi demo didepan gudang serta menempelkan berbagai tulisan yang menolak keberadaan gudang tersebut.
“Mohon maaf ya ini gudang milik siapa?,”tanya anggota DPRD Langkat tersebut.
“Saya gak tau pak,kami hanya pekerja disini,ujar pemuda yang dipercayakan menjaga gudang itu.
“Kami cek ya kedalam,ini ada isi minyaknya ya didalam mobil pickup,minyak dari mana?,” tanya nya lagi.
” kalau ini minyak dari aceh pak mau dibawak,” ujar pekerja.
Menurut informasi dari warga bahan bakar minyak subsidi tersebut saat ini akan dibawa ke polres langkat.hingga berita ini diterbitkan,awak media masih menunggu keterangan resmi dari polres langkat dan polda sumut.
Untuk diketahui bersama,pelaku penimbunan solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi yang dikenakan adalah: Pidana penjara paling lama enam tahun, Denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bersambung
(Red-tim)