Bangunan Di Jalan Alumunium 4 Diduga Tak Ada PBG dan Kebal Hukum

Bagikan :

MEDANDELI,WI -Berdirinya pembangunan yang disebut -sebut warga untuk kelinik Bidan Merah beralamat lengkap di jalan Alumunium 4 , lingkungan 21 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga belum kantongi izin atau PBG akan tetapi pekerjaan masih berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pihak pihak pemerintah terkait.

Menyikapi hal demikian warga yang seakan tahu terkait permasalahan tentang bangunan R yang merupakan pensiunan pegawai di gebenur Sumatera Utara ketika diminta tangkapannya di sebuah warung Mulai Copy Rabu 13 Nopember 2024 sekitar pukul 12:00 wib,telah memaparkan gini iya setahu saya terkait asal usul dasar untuk melakukan pengurusan izin, setiap perusahaan wajib mengajukan kajian ruang dan izin lingkungan terlebih dahulu kepada kantor lingkungan hidup.Kajian ruang dan izin lingkungan itu,ujar dia, nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pengurusan perizinan lainnya mulai dari izin gangguan (HO) hingga ke pengurusan IMB,bila izin lingkungan saja tidak ada, dapat dipastikan pemilik bangunan itu,sama sekali tidak memiliki HO atau pun IMB.

BACA JUGA  Tahun 2024, AZP Programkan Kades, Perangkat Desa dan BPD Terima Gaji Setiap Bulan, Juga Bisa Pinjaman

R,menjelaskan kembali bahwa sebelum sebuah perusahaan mulai melakukan pembangunan,hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan kajian peruntukkan ruang dan izin lingkungan.Dari perizinan itu, jelas dia akan diketahui apakah daerah yang diajukan itu peruntukkan ruangannya diperbolehkan untuk dibagun perumahan atau tidak.bila menurut peruntukkan ruang ternyata termasuk daerah yang peruntukkannya untuk permukiman,maka LH tidak akan memberi izin bagi pengajuan sebaliknya, lanjut dia bila tidak menyalahi peruntukkan ruang, maka LH akan memberi izin namun dengan sejumlah catatan syarat -syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pemilik bangunan.

Memang itu sekarang banyak perusahaan nakal.Kajian peruntukkan ruang dan izin lingkungan belum diurus, tapi pembangunan sudah dilakukan.Bahkan sudah mulai iya coba saja lah di konfirmasi terkait itu, setidaknya kepada lurah dan camat setempat apakah tetang itu sudah ada diupayakan oleh pemilik coba dipertanyakan lagi bila perlu tanyakan ke walikota Medan apakah bisa seperti itu?. apalagi sebelumnya sudah ada pemberitaan terkait dilapangkan sepertinya ada kejanggalan untuk masalah tanah,”sebut R kepada wartawan.

BACA JUGA  Kecamatan Medan Deli Adakan Gomas

Sementara itu Camat Kecamatan Medan Deli, yang dikonfirmasi melalui Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH.izin bg gimana terkait izin dari bangunan yang ada di lingkungan 21 Kelurahan Tanjung Mulia?.bilau terkejut sehingga berucap Waduhh.Terimakasih banyak infonya bang,biar saya tinjau dilapangan dijalan apa ini bang?..kata kasih Trantib Kecamatan Medan Deli.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *