Labuhan Deli, WI – Dalam memastikan hak-hak setiap Warga Binaan terpenuhi, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Warga Binaan Pemasyarakatan usulan Integrasi dan Tamping. Kegiatan ini dilaksanakan Aula lt 2 Rutan Labuhan Deli, Rabu (20/11).
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Labuhan Deli diikuti Ketua Sidang TPP, Pawer Siahaan selaku Kasi Pelayanan Tahanan, beserta pejabat struktural lainnya dan wali pemasyarakatan.
Sidang TPP hari ini diikuti oleh 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya 25 orang Usulan Integrasi dan 6 Orang Tamping. Sidang ini termasuk dalam penentu terjadinya usulan Hak Integrasi Warga Binaan layak diusulkan untuk mendapatkan haknya seperti CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), maupun tamping yang telah terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi dan substansi.
Kepala Rutan Yohanes Dias menyampaikan Sidang TPP ini adalah salah satu cara agar warga binaan memperoleh hak integrasi bebas lebih cepat. Namun ada kewajiban yang harus diikuti yaitu lakukan seluruh kegiatan rutan dengan baik, jaga prilaku baik kerapian rambut dan kebersihan berikan contoh yg baik dan berbeda dengan warga binaan didalam.
Untuk narapidana yg kerja luar tembok proses bebas sebentar lagi, ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan jadi kepercayaan yang sudah diberikan tolong dijaga dan dipertahankan jangan sesekali melakukan perbuatan yang tidak baik. Terakhir saya sampaikan tolong jauhi narkoba, sayangi diri sendiri jadilah orang versi terbaik setelah didalam rutan.
(RMH-red)