Medan Deli,WI – Berdirinya bangunan sebanyak 2 unit setinggi 2 lantai berada di jalan rumah potong hewan lingkungan 9 di kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,saat ini mulai jadi sorotan dikarenakan pembangunan yang berada di pinggir jalan ini sampai sekarang tidak ada ditemukan berdiri plank PBG sehingga diduga kuat bangunan tersebut ada kong kalikong dengan dinas Perkim korwil kecamatan Medan Deli.
Menurut keterangan kepala lingkungan 9 Dian saat di konfirmasi wartawan pada Sabtu tanggal 23 Nopember 2024 sekitar pukul 11:00 wib, kalau masalah bangunan itu saya kurang tau banyak pak, memang beberapa hari yang lalu pemilik rumah melalui pemborong ingin datang kekantor lurah sampai sekarang kabarnya juga saya belum tau cobalah bapak datang saja langsung ke lokasi pembangunan itu tanya saja kesitu,”kata Kepling 9.
Sementara itu Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli,yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Ahmad Rifai Siregar SH.izin bang terkait bangunan yang di Mabar ini gimana terkait izinnya apa kah sudah ada?.. berhubung tidak jam kerja kasih Trantib Kecamatan Medan Deli ini, belum ada memberikan jawaban.
“Izin bang perkenalkan saya dari media untuk membuat berita agar pemberitaan tersebut berimbang gimana soal bangunan bang ?..apakah sudah ada izinnya atau tidak karena saya dapat info kalau lah pemilik bangunan bang izin bang?.. begitu pun hingga berita ini di buat orang yang disebut -sebut sebelum sebagai pemilik bangunan tidak ada respon untuk menjawab konfirmasi dari media ini.
Padahal untuk mendirikan bangunan bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administrasi itu jelas sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16; tahun 2021 pasal 45 ayat (1), kalau memang berdirinya bangunan tersebut memang tidak ada PBG namun bangunan tersebut bisa berdiri berati korwil Perkim Kecamatan Medan Deli, diduga sudah di bumgkam sehingga pekerjaan sampai saat ini masih terus berjalan walaupun lokasi pembangunan itu berdekatan dengan kantor kecamatan Medan Deli.(Han)