Kejaksaan Negeri Beri Bimbingan Kepada 609 Keusyik Dalam Kabupaten Bireuen

Bagikan :

BIREUEN,WI-Demi Terwujud nya Pemerintahan Desa (Pemdes) bebas dari korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Kejaksaan Bireuen Provinsi Aceh (Munawal SH, MH) gencar sosialisasikan program Jaksa Sahabat Masyarakat Gampong,Di Aula Sekdakab lama, Kamis 16 Maret 2023.

Program tersebut ditujukan untuk melakukan pengawalan dalam pengelolaan dana desa.

Kegiatan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa ini dibuka langsung oleh Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Bireuen Mulyadi, dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara Kepala Kejaksaan Bireuen melalui Kasi Intel Abdi Fikri, SH. MH, menjelaskan program ini merupakan langkah yang perlu kami jalankan sebagaimana arahan dari pimpinan kami untuk membina semanmpunya, jangan langsung ada permasalahan terarah kepada pidana, harapannya dukungan bersama agar permasalahannya tidak terlalu sulit, hal ini dikarenakan juga tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.

BACA JUGA  DPO Terpidana M Khaidir Nasution Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan Madina

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), sebelumnya sudah menyampaikan dalam Rakornas Nasional terhadap pemrintahan Gampong Perlu adanya perhatian khusus dan pembinaannya terus ditingkatkan, agar integritas kejaksaan dapat menjadi konsep “Jaksa Sahabat Masyarakat Gampong” diharapkan para Keuchik dan perangkat Gampong dapat menjadi sahabat Jaksa dalam pengelolaan dana desa.

“Program ini mewujudkan pemerintahan Gampong bebas dari korupsi, dan sinegritas jaksa dengan para Keuchik Gampong (Pemerintah Desa), Ujarnya Kasi Intel Jaksa Bireuen Abdi Fikri,

Dikatakan, Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Koordinator Mata yang merupakan LSM dalam hal Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Sekdis DPMG PKB Bireuen, Camat, Keuchik Gampong serta Tamu Undangan Lainnya Sebagai langkah pendukung lainnya.

BACA JUGA  Eks Anggota DPRD Ditangkap Polda Sumut Kasus Oplos Gas LPG Subsidi

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa, Ujarnya

(Veri.b/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *