Polres Sibolga Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Bagikan :

SIBOLGA,WI-Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan M.Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga pada Kamis (23/3) sekitar pukul 17.45 WIB. Identitas pelaku berinisial MA(32), seorang nelayan yang beralamat di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan SA(21), yang belum memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Merpati Gang Murni, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan 2 paket kecil sabu seberat 2,19 gram yang berada dalam kotak rokok Sempurna Mild dan satu unit handphone android Oppo warna hitam sebagai barang bukti. Kronologis kejadian bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memperjualbelikan narkotika di lokasi tersebut. Pelapor dan rekan pelapor pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan MA alias Z yang berada di pinggir jalan. Tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di tangan MA.

BACA JUGA  Sapa Jemaat Gereja HKBP Sibolga Kota, Polres Sibolga Laksanakan Minggu Kasih

MA mengaku disuruh oleh SA, yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi, untuk menjual sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya. Polisi telah melakukan rangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji dan lengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan, Indra Utama Ingatkan Dukung Program Pembangunan Pemko Medan Melalui PBB

(Juni/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *