LABUHAN,WI- Berdirinya bangunan tanpa adanya IMB mendapat tindakan dari Satpol PP kota Medan. Bangunan yang sudah hampir rampung di tindak oleh Satpol PP Kota Medan dikarenakan sudah menyalahi dari peraturan kota Medan dan Perwal Kota Medan no.16 Tahun 2021.
Selasa,28.03.2023 Satpol PP bersama Muspika kelurahan dan kecamatan Medan Labuhan serta Babinsa turun bersama dalam menindak bangunan yang berdiri tanpa IMB. Kegiatan ini diadakan untuk menertibkan bangunan yang tidak mempunyai IMB dan dapat merugikan PAD kota Medan karena dari PAD inilah juga pemerintah kota Medan untuk mempeoleh Pendapatan guna membangun kota Medan.
Dan kegiatan ini dilakukan agar masyarakat sadar dan bagi masyarakat yang belum mengetahui dapat mengetahui dan meminta bantuan kepada para Muspika untuk mengurus atau membuat perizinannya terkait ijin mendirikan bangunan.
(RMH-red)