BELAWAN,WI-Team gabungan P4GN yg terdiri dari Personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Kepling setempat telah melaksanakan giat gerebek kampung narkoba (GKN) serta melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) pada kamis(30/3/2023) sekitar pukul 14:00
Kegiatan GKN ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan,AKP Herison Manullang SH
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH,MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herison menjelaskan kepada awak media ini “kegiatan GKN ini dilaksanakan berdasarkan
a. Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
b. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 18 / III / Res.4.2./ 2023 Tanggal, 30 Maret 2023,”Ujarnya.
Yang menjadi sasaran Gerebek kampung narkoba(GKN ) kali ini adalah dijalan Desa Sei baharu dusun-5 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang
Dari hasil GKN berhasil Ditemukan 1 (Satu) orang tersangka S Als A(46 tahun)
Beserta Barang-bukti
- 1 paket Plastik klip sedang berisi sabu-sabu.
- 2 paket Plastik klip kecil yang berisi sabu- sabu.
- 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan.
- 4 unit handphone.
- uang hasil penjualan Rp.3.260.000.
BERAT BB : 0.94 (BRUTTO).*
Dalam Kegiatan GKN ini Kasat Resnarkoba juga didampingi KBO Resnarkoba, Kanit Idik I Resnarkoba, Kanit Idik II Resnarkoba,Kaurmintu Sat Narkoba,Personil TNI Koramil,Personil Sat Rernarkoba,Personil Sat Samapta, Kepala Lingkungan,Tokoh agama dan masyarakat,Personil Sie Propam.
Kapolres Belawan melalui Kasi Humas AKP Husni menjelaskan “dari hasil GKN tim mengamankan 1 (Satu) org yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan beserta barang bukti,”ujarnya
“Selanjutnya 1 (Satu) orang tersebut dan beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,”Tutup Humas
(Rmh,juni/red)