Tokoh Pemerhati Lingkungan Minta Poldasu Tuntaskan Gudang Gudang BBM Ilegal Diwilkum Polres Belawan

Bagikan :

MEDANUTARA,WK-Maraknya Pergudangan minyak ilegal tanpa ijin yang sah sangat berdampak negatif dilingkungan masyarakat sekitarnya.

Selain menggangu Kamtibmas,juga dapat membahayakan lingkungan sekitarnya yang masih padat penduduk bila suatu waktu akan terjadi kebakaran.

Sudah ada beberapa contoh gudang penimbun minyak ilegal yang sudah pernah terbakar,salah satunya di kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu.

Apa sebenarnya penyebab sulitnya diberantas gudang gudang penimbun minyak ilegal yang ada diwilyah hukum polres Pelabuhan Belawan ini?

Hal tersebut menjadi suatu pertanyaan yang sangat sulit untuk ditemukan jawabannya,padahal Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra pernah memberi intruksi untuk kepada seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Sumatera Utara ini.

BACA JUGA  Calon DPD RI Sabam Manalu Sejahterakan Ribuan Buruh Belawan,Bagikan Rumah Gratis

Melihat hal tersebut Tokoh Pemerhati Lingkungan serta aktifis Wakil Ketua DPC Kota Medan Perkumpulan Penjara(pemuda nusantara jawa sumatera) wilmar Napitulu angkat Bicara.

“Kami Menduga pihak Kepolisian diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Sudah Menerima Upeti dari para Pemilik Gudang BBM Ilegal tersebut,serta beberapa awak media yang dimedan utara ini kami duga juga sudah ada menerima upeti sehingga sangat sulit Gudang Penimbun BBM Ilegal tersebut diberantas,”ujar Wilmar.

“Kami bersama LSM Perkumpulan Penjara Siap menunjukkan dimana saja lokasi lokasi penimbum BBM ilegal yang ada di Medan Utara ini,”lanjunya.

“Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumut beserta Jajarannya agar memberantas segala bentuk Kejahatan seperti penimbunan BBM ilegal tersebut sebab jelas telah melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,”Ujar wilmar

BACA JUGA  Mantap Dalam Rapat PT.KiM Berhasil Mencatat Ketercapaian(KFI ) Dengan Skor Akhir 99,84%.

“Ketua DPC perkumpulan Penjara Kota Medan W.sipahutar juga menyebutkan,”kami mendorong Aparat Pengak Hukum menindak tegas tempat gudang penimbun BBM ilegal serta para pemiliknya selain melanggar Undang Undang tentang migas juga telah melanggar perpres 191 tahun 2014 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak jenis solar
subsidi serta pidananya,”ujarnya.

(Wil/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *