MEDAN,WI-Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangksi penempatan khusus (patsus).
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Langkah tegas Kapolda Sumut tersebut mendapat Apresiasi dari Artha Berliana Samosir,Anggota DPRD Provinsi Sumut Komisi C fraksi PDI Perjuangan.
“Saya sangat mengapresiasi ketegasan Bapak Kapolda Sumut untuk tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik institusi Polri,”ujar Artha.
Seperti diketahui sebelumnya anak oknum perwira berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral dimedsos.
Artha juga mendorong Polda Sumut mengusut dengan tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak oknum perwira berpangkat AKBP tersebut.
“Untuk keluarga korban buk Evi ibu dari Ken admiral tetap bersabar ya dalam menghadapi kejadian ini,semoga kasusnya segera dituntaskan,”tutup Artha Berliana.
(Red)