MEDAN,WI-Meskipun Hotman Paris Hutapea lewat instagramnya menyebutkan keluarga Asiah Shinta Dewi, korban tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu Medan telah mencabut laporannya, namun alangkah lebih baik penyidikan atas tewasnya korban tetap dilanjutkan demi kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan bagi pengelolaan bandara Kualanamu itu sendiri.
Penyidik Polda Sumut ataupun Polres Deli Serdang seharusnya melanjutkan penyidikan tewasnya korban di lift Kualanamu meskipun suami korban telah ada melakukan perdamaian dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan sejumlah perusahaan pengelola Bandara Kualanamu.
Hal tersebut disampaikan Managing Partner KARA & Rekan, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan, Jumat 12/05/2023 ketika diminta tanggapan dan sikapnya di kantornya Jalan Yos Sudarso No.65 Glugur Kota Medan terkait adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh keluarga korban.
“Laporan keluarga bisa saja dilakukan pencabutan, namun hingga saat ini masih dibutuhkan penyidikan oleh pihak kepolisian karena kejadian dan peristiwa tersebut menyangkut adanya kelalaian dan kelemahan keamanan fasilitas umum di bandara demi kepentingan perbaikan pengelolaan bandara tersebut,” jelas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
Selain untuk perbaikan pengelolaan bandara, juga demi adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sehingga tujuan hukum dapat tercapai.
Penyidikan dapat dilanjutkan meskipun sudah dicabut karena pihak penyidik Polres Deli Serdang juga telah menindaklanjutan dengan penyidikan berdasarkan Laporan Model A oleh petugas atau penyidik yang turun langsung ke lokasi kejadian sehingga dapat dijadikan saksi dan pelapor atas peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang mengakibat hilangnya nyawa korban.
”untuk tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, perlu dilanjutkan penyidikan berdasarkan laporan model A yang dibuat oleh petugas polisi, Laporan Polisi model A, yaitu Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, apalagi dalam pengembangan peristiwa itu Polda Sumut sudah 33 saksi yang diperiksa,” terang Rion yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Medan itu.
Ditambahkannya, Laporan model A ini diatur berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 24 KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
(Very/Rmh)
Editor:red