Apel Deklarasi Zero Halinar Disambut Oleh Kepala Karutan Kelas l Medan Tanjung gusta Nimrot Sihotang

Bagikan :

MEDAN,WI-Dukungan kantor wilayah kementerian hukum dan Ham Sumatera utara tahun 2023 bertempat di rumah tahanan negara kelas 1Medan Selasa 16, MEI 2023

Dimulai Masing-masing komandan menyiapkan peleton barisanya
Pimpin apel memasuki lapangan apel.
Pembina apel memasuki lapangan apel penandatanganan deklarasi ZERO
HALINAR (Handphone,Pungli,Narkoba) Kepala Lapas/Rutan / LPKA dukungan kantor wilayah kementrian hukum dan Ham sumatera utara.

Kepala lembaga pemasyarakatan kelas I Medan,Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIA Binjai,Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIIA Pancur batu,Kepala lembaga pemasyarakatan
Perempuan kelas IIA Medan,Kepala lembaga pembinaan khusus Anak kelas I Medan,Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, serta Kepala Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan.

( Mohon Perkenaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara Di dampingi oleh Kepala Devisi pemasyarakatan menuju meja penandatanganan).
Dilanjutkan Penandatanganan ZERO HALINAR pada Banner

Selanjutnya Perkenaan Kepala Kantor Wilayah dan kepala Devisi kesepakatan penyaksian penandatanganan deklarasi zero halinar pada Banner (yang telah tersedia)

Kepala kepala Kantor Wilayah dan Kepala Devisi pemasyarakatan berserta kepala LAPAS/RUTAN/LPKA untuk dapat kembali ke tempat.

BACA JUGA  Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

Pemasyarakatan di dalam lapas dan Rutan di seluruh Indonesia hari ini secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba dengan melakukan dalam upaya menekan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara serta dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika.

Deklarasi yang telah kita tandatangani bersama diharapkan dapat dijadikan pedoman kita dalam bekerja setelah kita menandatangani Deklarasi tersebut dan bertanggung jawab atas segala yang terjadi di satuan kerja di Lapas dan Rutan, masing-masing hadirin yang berbahagia untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba diperlukan adanya upaya dan keterlibatan semua pihak untuk metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif serta upaya yang paling praktis dan nyata bila diperlukan dengan upaya Represif yang manusiawi serta kuratif dan rehabilitatif

ingat selalu tiga kunci Pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban berantas peredaran narkoba dan ketiga Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait dan ditambah dengan back to basic Pemasyarakatan yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan semakin profesional akuntabel Sinergi transparan dan inovatif pasti

BACA JUGA  Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Seminar Spiritual Qolbu Dan Mental Sambut Tahun Baru Islam 1445 H.

3 (tiga)kunci Pemasyarakatan dan back to basic Saya kira kita sudah sangat paham Saya berharap tadi juga Sudah dideklarasikan diuji bersama-sama. Bagaimana kita melakukan upaya deteksi dini melakukan perang terhadap narkoba dan Sinergi dengan aparat terkait dan itu sebetulnya pada dasarnya sudah kita lakukan ditambah itu bagaimana kita melakukan upaya pelayanan terhadap tahanan melakukan pembinaan terhadap warga binaan melakukan bimbingan dan semuanya kegiatan-kegiatan yang produktif dalam rangka, menyelenggarakan hak-hak warga binaan yang akuntabel kegiatan dalam rangka, pelayanan yang dilakukan di jajaran Pemasyarakatan adalah pelayanan pelayanan yang tidak ada pembayaran sama sekali.

Namun wajib kita lakukan itulah yang harus kita lakukan yang terbaik bagi warga binaan yang ada di seluruh cerita itu adalah itu memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan yang berlaku hari ini, bersama-sama kita musnahkan barang-barang terlarang di dalam lapas dan Rutan barang-barang tersebut merupakan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh kantor wilayah dan Lapas Rutan wilayah Medan dan sekitarnya jumlah 788(tujuh ratus delapan puluh delapan) handphone 106 (seratus enam)senjata 300(tiga ratus) barang elektronik dan 250 (dua ratus lima puluh)barang terlarang lainnya telah dimusnahkan inilah salah satu implementasi nyata dalam pemberantasan handphone di dalam lapas dan Rutan.

BACA JUGA  Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Apel Bersama Awal Tahun 2024

Disamping itu juga saya minta terhadap seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menekan dan meminimalisir masuknya handphone dan barang-barang terlarang lainnya dalam Lapas Rutan serta menghentikan sekali lagi menghentikan.

bentuk praktek pungutan liar langkah-langkah masif untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang terjadi dalam rangka optimalisasi layanan Pemasyarakatan terhadap warga binaan Pemasyarakatan keluarga warga binaan Pemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya hadirin yang berbahagia penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh anggota jajaran Pemasyarakatan yang telah berdedikasi tinggi berkomitmen dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan khususnya kepada ibu bapak yang berada di Garda terdepan.

Pemasyarakatan yang telah melakukan pembinaan terhadap warga binaan Pemasyarakatan, sehingga mereka akan menjadi warga yang berguna dan tidak akan melanggar hukum

(RMH,EH)

Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *