SIBOLGA,WK– Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan IL Nommensen simpang jembatan senggol Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Identitas tersangka yang berhasil ditangkap seorang laki-laki berinisial EP alias PM, seorang pria berusia 48 tahun dengan agama Kristen dan Bekerja sebagai Buruh. Alamat Tersangka berada di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Berikut adalah identitas saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan ini : Zulkifli, seorang anggota polri berusia 39 tahun, Freddy Simanjuntak S.H, seorang anggota polri berusia 34 tahun, dan Agre Lijardo Purba S.H, seorang anggota polri berusia 25 tahun, semuanya merupakan anggota Aspol Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 0,63 gram. Selain itu, satu unit handphone Android Samsung warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
Kronologis kejadian berawal pada pukul 00.30 WIB, saat pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan IL Nommensen. Pelapor dan rekannya segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan EP yang berdiri di pinggir jalan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang berada tidak jauh dari tersangka. Tersangka tersebut kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Prosedur penanganan kasus ini meliputi cek rekam identitas tersangka, gelar perkara oleh penyidik, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi mindik (meriksa keterangan), pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di Labfor, dan melengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.
(Veri/red)
Editor:Juni