PASU Dampingi Korban Laporkan Bripda RJHS Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SPKT Bareskrim Polri

Bagikan :

JAKARTA,WI-Sejumlah Pengurus Besar Perlumpulan Advokat Sumatera Utara (PB.PASU) yang ditunjuk sebagai kuasa/penasehat hukum klien atas nama Indri Yulistiani Purba Alias IYP 22 Tahun Korban dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP jo 310, 311, 263, 285 dan 378 KUHP yang diduga telah dilakukan oleh Bripda Reinhart Jericho Hamonangan Sihombing Alias RJHS dan keluarganya sebagai Pelaku diantaranya Eka Putra Zakran, SH MH, Betty FW Meliala, SH dan Irfan Batubara, SH mendampingi korban dalam membuat Laporan Polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 25/05/2023.

Lp tersebut bernomor:SSTL/196/V/2023/BARESKRIMditerima oleh Ibu Bela, staf IT SPKT Bareskrim Mabes Polri.

Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza, Ketua Tim Hukum Klien Ic. Indri alias IYP yang juga merupakan Ketua Umum PASU didampingi Muhammad Irfan Batubara menyatakan, bahwa LP terkait dugaan tindak pidana pemalsukan dokumen dan/atau pemalsuan tanda tangan yang berakibat pada kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tersebut setelah melewati konseling dan perdebatan panjang akhirnya diterima dan ditandatangani oleh ……Kepala SPKT Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA  Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto

Buat kita diterimanya Lp kita terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripda RJHS 22 tahun Anggota Polri yang bertugas di Baharkam Mabes Polri merupakan langkah positif dalam konteks penegakan supremasi hukum dan keadilan (law inforcement), artinya walaupun melalui perdebatan yang panjang akan tetapi ternyata masih ada secercah harapan akan adanya keadilan untuk masyarakat, mengingat pelaku adalah anggota Polri, sementara korban masayarakat kecil biasa, sebut Epza.

Lebih jauh Epza menjelaskan, sebelumnya pada Selasa, 23 Mei 2023 pihaknya telah membuat pengaduan di Divisi Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukan Bripda RJHS terhadap korban, mengingat bahwa fungsi dan tugas pokok Polisi dalam UU dan Perkap Polri adalah untuk melindungi, mengayomi dan melayanani masyarakat tanpa keculi. Nah, berangkat dari sana tentu apa yang dilakuan oleh Pelaku terhadap Korban jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketetuan pidana dan etika kepolisian, sebab itu makanya kita mintak keadilan kepada Kapolri agar dapat memberi sanksi hukum yang tegas dan termasuk sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) agar elektabiliatas dan cita polri sebagai polri yang presisi agar tidak terus-terusan anjlok dimata publik, ujar Epza.

BACA JUGA  DPO Terpidana M Khaidir Nasution Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan Madina

Pendeknya, kalau terfaktakan pelaku bersalah, siapapun anggota polri yang bersalah maka jangan dilindungi, tapi wajib diberi sanksi tegas. Baik ASN, TNI/Polri diharapkan menjadi cermin, contoh tauladan di tengah masayarakat, jadi bukan pula jadi pelaku tindak kejahatan, itu yang paling penting di garis bawahi, ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa kita dari tim hukum pada Rabu 24/05/2023 telah membuat pengaduan masayarakat (dumas) ke Sekretariat Negara RI, Kapolri, Kompolnas RI, Baharkam Polri, As SDM Polri, Komnas HAM RI, Komnas Perempuan RI guna mengawal agar perkara ini dapat diproses secara serius, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena hukum di negeri ini harus berdiri tegak lurus, sehingga kedudukan setiap orang adalah sama di mata hukum, tak ada pandang bulu, wajib aquality before the law, itu harapan kita, pungkas Epza.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Sukses Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan

(Ws/red))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *