MEDAN,WI– Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudi Fernando Sianturi mengajak jajaran Pemasyarakatan deteksi dini berbagai isu gangguan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang AMd IP, SH, MH, Kepala Pengamanan Rutan, Kasi Pelayanan Tahanan dan jajaran Staff pengamanan Rutan Kelas I Medan di Aula Muladi pagi ini, Senin (29/05/2023).
Kadivpas menghimbau dan mengevaluasi kinerja pengamanan di masing-masing UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara.
Selain menghimbau, Kadivpas juga menyampaikan bahwa para kepala UPT memiliki pengalaman dan jam terbang yang padat, akan tetapi sudah menjadi tugas kita untuk melakukan pengamanan dan pengawasan sesuai SOP dan aturan yang ada. Jangan ada lagi penyimpangan-penyimpangan dan selalu memegang prinsip 3 kunci pemasyarakatan.
Lebih lanjut disampaikan Kadivpas, keadaan seluruh UPT Pemasyarakatan agar memedomani Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” untuk menghindari gaya hidup flexing, melaksanakan ZERO HALINAR berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 dalam maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online dan pungli serta progress percepatan pencatatan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang pemilihan umum.
(RMH-red)