Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Penggeledahan Guna Cegah Masuknya Barang Terlarang

Bagikan :

MEDAN,WI- Petugas P2U Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan “Penggeledahan Barang Dan Badan” terhadap setiap petugas yang memasuki Rutan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Petugas P2U Yang memiliki tugas dan fungsi khusus melakukan penggeledahan terhadap lalu lintas orang dan barang yang masuk ke Lapas/Rutan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) tertuang dalam Permenkumham No.35 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan.

Petugas P2U Rutan Kelas I Medan Selalu berusaha menunjukkan sikap yang baik dan ramah dalam memberikan informasi informasi yang dibutuhkan oleh pengunjung.

Semua itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good And Clean Governance).

BACA JUGA  Rutan 1 Medan Dukung Disdukcapil Dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024

(RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *