LABUHANDELI,WI-Setelah adanya evaluasi SIPPN, Operator SIPPN dan Tim Humas Rutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti pendampingan tindak lanjut hasil Monev Sistim Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN),Selasa(06.06.23)
Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Humas,Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM perihal tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi Kemenyan RB terkait Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPPN) Kementerian Hukum dan HAM Asasi Manusia, Tim Rutan Labuhan Deli menghadiri kegiatan ini secara virtual zoom bertempat di Ruang Moralitas Lt:2.
Sebagai narasumber pada pendampingan ini Rizha selaku operator SIPPN Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan berkas dan layout SIPPN yang harus dilengkapi diperbaharui oleh masing-masing satkerKemenkumham di Sumatera Utara. Rizha juga mengingatkan kepada Operator dan Tim Humas pada santer masing-masing agar dapat mengirimkan atau menyelesaikan segala berkas untuk dapat dikirimkan dan ditindaklanjuti oleh Operator SIPPN Kanwil Sumut.
“Saya harap kepada jajaran Operator SIPPN Dan Tim Humas untuk dapat bekerjasama dan dapat mengirimkan Laporan SIPPN paling lambat tanggal 5 setiap bulannya,” pungkasnya.
SIPPN ini merupakan platform atau media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi sertamekanisme penyampaian informasi dari penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.Operator SIPPN Dan Tim Humas Rutan Labuhan Deli akan terus bekerjasama untuk dapat memperbaharui dan melengkapi data dan informasi yang akan disampaikan pada SIPPN.
RUTAN KELAS 1 LABUHAN DELI
SEMAKIN PASTI
BERAHLAK
AHOI
INDONESIA MAJU
(RMH-red)