Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkotika

Bagikan :

TANJUNGBALAI,WI-Polres Tanjung Balai dalam hal ini Sat Resnarkoba Berhasil Ringkus 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu. Senin, 05 Juni 2023 sekira pukul. 11.00 wib di jalan pematang pasir Raya Lk. III Kel. Perjuangan kec teluk Nibung kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Affandi S.I.K melalui kasat Narkoba AKP R. Silalahi mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu ini bermula atas informasi dari masyarakat bahwa mereka ada melihat 2 ( dua ) orang laki laki dewasa memiliki dan bertransaksi narkotika jenis sabu – sabu di sebuah rumah di jln. Pematang pasir Raya Lk. III kelurahan perjuangan kecamatan Teluk Nibung kota Tanjungbalai. Terang Silalahi.

Setelah mengantongi informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan undercover Buy, menyamar berpura – pura menjadi pembeli Narkoba tersebut. Antara petugas yang menyamar dan penjual sepakat bertemu untuk bertransaksi di sebuah rumah yang sama persis alamatnya sesuai dengan informasi yang di berikan masyarakat. Lanjut Silalahi.

BACA JUGA  Begal Sadis Pedagang Ikan Di Berayan Yang Sempat Buron,di Door Polisi

“Setelah bertemu dengan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut langsung kita ciduk mereka, sedari awal kita sudah gambar dan awasi rumah target kita”, tegas Silalahi. Pelaku berinisial S alias I, lk, 46 thn, Buruh, Islam, warga Tanjung Balai dan AM alias A,lk, 38 thn, swasta warga Tanjung Balai. Selanjutnya Tim memeriksa seluruh ruangan dalam rumah namun tidak di temukan barang bukti narkoba yang di targetkan. Kemudian Silalahi Memerintahkan kepada anggota untuk membawa kedua pelaku ke rumah nya dan lakukan penggeledahan. Hasilnya di dapat dari rumah kedua tersangka berupa 2 ( dua ) lembar tissue di balut lakban coklat yang di akui pelaku untuk membungkus 2 bungkus plastik besar klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Saat di lakukan intrograsi oleh petugas kedua pelaku mengakui benar narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya yang di dapatkan dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Barang bukti yang berhasil di sita berupa :
1 ( satu ) bungkus plastik besar klip transparan di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,43 gr, 1 ( satu) bungkus plastik besar klip transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,67 gr, uang tunai Rp. 1.28.5000 ( satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah – Mili tersangka AM alias A), uang tunai Rp. 60.000 ( enam puluh ribu rupiah – milik Tersangka S alias I ), 1 ( satu ) unit Handphone merk Nokia warna biru ( milik Tersangka S alias I ), 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo warna biru ( milik Tersangka AM alias A), 2 ( dua ) lembar tissue yang di bungkus lakban coklat, 1 ( satu ) bungkus plastik asoy warna hitam dan 1 ( satu ) unit sp. Motor merk Honda Scoopy warna merah No.pol BK 3679 QAL.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sukses Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia Hilir

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akhirnya di giring petugas ke Mako Polres Tanjung Balai.

(Veri-rmh)

Editor:juni,red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *